Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Genset di RSUD Banten

Date:

ILUSTRASI Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Genset di RSUD Banten
Kejati Banten tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan genset di RSUD Banten.(FOTO Ilustrasi: Google)

Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Banten senilai Rp 2,2 miliar.

Tiga tersangka masing-masing berinisial S dan A, keduanya merupakan pegawai RSUDN Banten dan E dari pihak swasta.

“S dan A, yang merupakan pegawai di RSUD Banten dan satu orang pihak swasta berinisial E. Ketiganya sudah berstatus tersangka, sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Sementara ini memang masih kita dalami (kasusnya),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Holil Hadi, Senin, 6 Agustus 2018.

Menurut Holil, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 juta. Kejati Banten juga dipastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka untuk mengusut kasus korupsi itu.

“Kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” paparnya.

Ditemukannya dugaan kasus korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten.

Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.

Korupsi di RSUD Banten sebelumnya juga melibatkan mantan gubernur Banten Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana. Kakak beradik itu diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2012-2013.

Ratu Atut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,79 miliar yang tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-14/24/02/2017.

Dalam kasus korupsi itu, Ratu Atut didakwa bersama adiknya, TCW alias Wawan, dalam melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.

Majelis hakim pun memvonis Ratu Atut dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...