Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang tengah gencar operasi penegakan aturan larangan merokok di wilayah pelayanan administrasi di kantor pemerintahan di Kota Tangerang.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli, Rabu, 8 Agustus 2018.
“Sesuai dengan Perda 5 tahun 2010, Sudah ada peraturan yang mengatur hal itu, secara berkala kami akan terus mendatangi setiap kantor pelayanan pemerintahan agar benar – benar masyarakat dapat lebih nyaman tanpa asap rokok,” katanya.
Menurutnya, peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 yang mengatur tentang larangan Merokok disembarang tempat harus dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
“Kan kurang bagus juga kalau dikantor kerja sambil merokok, kita terus mengupayakan agar masyarakat kota tangerang dapat terlayani dengan nyaman melalui rangkaian kegiatan penertiban yang kami lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini setiap Kantor pelayanan pemerintahan telah menyiapkan suatu tempat yang dikhususkan bagi para perokok, sehingga tidak lagi ada alasan bagi siapapun merokok sembarang.
“Silahkan manfaatkan pojok merokok agar tidak merugikan orang lain,” tandasnya.(Rus)