Suap Pengaturan Proyek APBD Banten Pakai Kode Khusus

Date:

WAHIDIN HALIM 26 JULI 2018 soal pendidikan gratis di Banten dan Suap Pengaturan Proyek APBD Banten Pakai Kode Khusus
Praktik dugaan suap pengaturan proyek APBD Banten diduga masih berlangsung di kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim. Suap menyuap pengaturan menggunakan kode khusus. FOTO Ilustrasi: Gubernur Banten Wahidin Halim saat memberikan keterangan seputar pendidikan gratis di Banten. (Dok/ Banten Hits)

Tangerang – Praktik suap pengaturan proyek APBD Banten di masa kepimpinan Wahidin Halim diduga masih berlangsung. Aktivis Antikorupsi Banten Uday Suhada bahkan menyebut, nilai suap yang harus disetorkan untuk mendapatkan sebuah proyek mencapai Rp 50 juta.

Berita Banten Hits berjudul, “Proyek APBD Banten Dikendalikan ‘Dalang’, ALIPP Tantang WH Terapkan ULP Seusai LPSE” direspons seorang pengusaha di Banten. Dia membenarkan untuk mendapatkan proyek APBD di Banten harus menyetorkan sejumlah uang.

“(Pengaturan proyek di Banten) permainan kelas tinggi, bang. 100 persen benar ada yang ngendaliin,” ungkap sumber tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Banten Hits, Rabu, 8 Agustus 2018.

Menurut sumber tersebut, setoran proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan menggunakan kode khusus, di antaranya kode “upload”.

Kata upload merupakan Bahasa Inggris, merujuk istilah teknis dalam dunia teknologi informasi. Dalam Bahasa Indonesia upload berarti unggah, yang artinya menggambarkan proses transfer berkas pemindahan data elektronik antara dua komputer atau sistem serupa lainnya.

Sumber Banten Hits menambahkan, jika petugas sudah mengungkapkan “upload” atau “Nge-upload”, maka pihak-pihak yang mengharapkan proyek tersebut harus segera menyetorkan sejumlah uang yang diminta.

Banten Hits masih mengupayakan konfirmasi dari dinas terkait di Provinsi Banten soal praktik suap pengaturan proyek menggunakan kode khusus yang diungkap salah seorang pengusaha ini.

Sebelumnya, Uday Suhada sudah mengungkap hal serupa. Berdasarkan investigasi yang dilakukan ALIPP, supaya pengerjaan di Pokja Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) lancar, setiap pengusaha harus membayar di muka kepada Pokja ULP sebesar 3 persen yang jika dinominalkan Rp 10 juta.

Kemudian, setoran selanjutnya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan presentasi 5 persen. Selain itu, ada juga setoran untuk pihak ketiga sebesar 7 persen.

“Jadi setiap pengusaha harus mengeluarkan modal awal berjumlah Rp 50 juta agar bisa mendapatkan proyek dari OPD terkait di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten,” ungkap Uday, Senin, 6 Agustus 2018.

Supaya proyek-proyek ABPD Banten tidak diatur sekelompok orang, Uday menantang Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menerapkan kebijakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...