Tangerang – Satuan Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus kelompok pencurian disertai kekerasan (curas). Beraksi 21 kali di wilayah Tangerang, kelompok ini diketuai oleh CD seorang anak yang masih di bawah umur.
“Delapan tersangka ini kelompok lokal dipimpin anak di bawah umur,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamis (9/8/2018).
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang
Kelompok ini berhasil digulung petugas setelah menangkap CD, WM, HD, dan YD yang beraksi di Perumahan Taman Gebang Raya, Kelurahan Gebang, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Selasa, 7 Agustus 2018. Modus yang mereka gunakan dengan berboncengan kemudian mendekati calon korbannya kemudian langsung merampas handphone yang sedang digunakan.
“Pelaku gagal karena motor mereka terjatuh. CD, HD, dan YD berhasil melarikan diri, sementara WM berhasil dimankan,” ujarnya.
Dari keterangan WM, polisi kemudian berhasil menangkap CD, HD, dan YD. Dari mereka, pelaku lainnya KV, RM, FT, dan KR dibekuk.
“Mereka kita tangkap di tiga tempat yakni di Kotabumi, Cibodas, dan di Jalan Daan Mogot berikut barang bukti berupa empat unit sepeda motor dam dua handphone hasil rampasan,” beber Eliantoro.
“Dijerat Pasal 356 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.(Nda)