Tangerang – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, sabu racikan AW alias Peheng Chun yang ia produksi di sebuah rumah di Perumahan Metlend Jalan Kateliya II No.12B, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang berkualitas impor.
BACA JUGA: Banten Darurat Narkoba, BNN: Kalau Kepedulian Gubernur Gini-gini Aja Hancur Pemudanya
“Walaupun produksi rumahan, (sabu) yang dihasilkan AW, kualitasnya impor seperti 30 kilogram sabu yang pernah diungkap Satnarkoba beberapa waktu sebelumnya,” kata Hengki, saat gelar kasus di lokasi, Rabu (8/8/2018).
Hengki mengungkapkan, AW merupakan residivis kasus narkotika yang pada tahun 2010 divonis 10 tahun penjara. Berbekal pengalamannya menjadi peracik sabu, AW kemudian membuat laboratorium di rumahnya.
“Membuat sabu produk asli Indonesia dengan kualitas impor,” ucap Hengki.
Setiap harinya kata Hengki, sabu rumahan yang bisa diproduksi mencapai 10-15 gram. Sebelum dijual, sabu racikannya dicoba terlebih dahulu.
“Tersangka menjual sabu hasil produksinya Rp700 ribu per gram,” katanya.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Perwira Polisi Ditangkap di Bandara Soetta
Hengki menuturkan, pengungkapan pabrik sabu di Cipondoh bermula dari evaluasi penangkapan tersangka sabu di Jakarta Barat, dan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AW yang kemudian dilakukan pemantauan sejak Mei 2017.
“Di lokasi penggerebegan, diamankan sabu siap edar seberat 1,5 kilogram dan 2 kilogram amphetamine berikut bahan peracik sabu,” ungkap Hengki.
AW kini dijerat Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Nda)