Pandeglang – Tiga dari 11 narapidana kasus korupsi di Rutan Kelas IIB Pandeglang batal mendapatkan remisi di HUT ke-73 RI. Padahal, ketiganya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
BACA JUGA: KPU Banten Temukan Tiga Bacaleg Koruptor dari Golkar dan NasDem
Kepala Rutan Pandeglang Heri Kustira menjelaskan, batalnya pemberian remisi terhadap tiga narapidana tersebut disebabkan belum digantinya kerugian negara atau denda yang menjadi putusan pengadilan.
“Mereka bisa mendapat remisi karena sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan,” ujar Heri, Kamis (9/8/2018).
Remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun, Heri tidak menyebut nama ketiga narapidana koruptur yang batal mendapat remisi tersebut. Ia hanya mengatakan, ketiganya tersangkut kasus korupsi tunjangan daerah di Dinas Pendidikan Pandeglang dan program pertanian.
“Jumlah narapidana tipikor ada sebelas orang, di antaranya kasus tunjangan daerah dan kasus pertanian, yang masih menjalani sidang delapan orang,” jelas Heri.(Nda)