Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengungumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lebak pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019.
Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan keputusan KPU Lebak Nomor: 125/PL.01.4-Kpt/3602/KPU-Kab/VIII/2018 tentang penetapan DCS. Penguguman DCS berlangsung dari tanggal 12-14 Agustus 2018.
“Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Lebak dapat disampaikan ke kantor KPU Lebak di Jalan Abdi Negera Nomor 8 Rangkasbitung telepon (0252) 201006 atau melalui email [email protected] mulai tanggal 12-21 Agustus 2018 disertai dengan identitas diri yang jelas,” tulis KPU dalam surat bernomor: 852/PL.01.4-Ou/3602/KPU-Kab/VIII/2018.
Lihat DCS anggota DPRD Lebak dari setiap daerah pemilihan (dapil)