Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cilegon pada Pileg 2019. Dari 465 bacaleg yang mendaftar, 14 di antaranya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).“Empat belas bacaleg dinyatakan TMS dan sudah kita sampaikan ke masing-masing partai politik (parpol),” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfin kepada awak media, Senin (13/8/2018).
Irfan mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai bacaleg hingga 20 September 2018.
“Syaratnya masyarakat dalam menyampaikan pandangan terhadap caleg harus disertakan identitas yang jelas,” ujarnya.
KPU kata Irfan akan mengklarifikasi kepada parpol bersangkutan jika ada tanggapan masyarakat mengenai bacalegnya.
“Kemudian parpol akan mengklarifikasi kepada bacaleg dan akan di sampaikan kembali kepada bacaleg dan KPU akan langsung menetapkan bacaleg tersebut menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” terangnya.(Nda)