KPU Beri Kesempatan Masyarakat hingga 20 September Tanggapi Bacaleg

Date:

Caleg PKB Banten
Foto ilustrasi: Bacaleg PKB Banten mengikuti pembekalan, April 2018. (Dok. Banten Hits)

Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cilegon pada Pileg 2019. Dari 465 bacaleg yang mendaftar, 14 di antaranya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).“Empat belas bacaleg dinyatakan TMS dan sudah kita sampaikan ke masing-masing partai politik (parpol),” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfin kepada awak media, Senin (13/8/2018).

Irfan mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai bacaleg hingga 20 September 2018.

“Syaratnya masyarakat dalam menyampaikan pandangan terhadap caleg harus disertakan identitas yang jelas,” ujarnya.

KPU kata Irfan akan mengklarifikasi kepada parpol bersangkutan jika ada tanggapan masyarakat mengenai bacalegnya.

“Kemudian parpol akan mengklarifikasi kepada bacaleg dan akan di sampaikan kembali kepada bacaleg dan KPU akan langsung menetapkan bacaleg tersebut menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...

Kejutan Suara PSI di Tangerang Raya, Ungguli Sementara PAN dan Demokrat di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Data real count KPU hingga Sabtu...

Kampanye Terbuka di Tegal Wangi Cilegon, PPP Targetkan Suara 1 Fraksi di Legislatif

Berita Cilegon -DPC PPP Cilegon menggelar kampanye terbuka di...

Massa PDIP Pendukung Jokowi Diprediksi Bakal Migrasi ke PSI

Berita Pemilu - Bergabungnya Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden...