Tangerang – Ratusan botol minuman keras (miras) disita petugas Satpol PP dari Green & Brew Cafe yang terletak di ruko niaga, Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (16/8/2018).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, sebelumnya petugas menyamar sebagai pengunjung mendapati kafe tersebut memang menjual miras secara terang-terangan.
“Jenis minuman keras yang mereka jual tercantum dalam menu,” kata Falfeli
BACA JUGA: Ratusan Miras yang Dibawa Penumpang dari Singapura Dimusnahkan Bea Cukai Soetta
Pemberantasan miras di Kota Tangerang kata Falfeli akan terus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Tidak peduli mau kafe besar atau pengecer, warung jamu akan tetap kami tertibkan, karena penegakkan Perda harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Falfeli menjelaskan, penertiban terhadap miras bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran minuman yang dampaknya banyak merugikan masyarakat.
“Seperti kita ketahui, miras seringkali menjadi pemicu tindakan yang merugikan banyak orang,” ucapnya.
Namun Falfeli mengakui, tanpa peran serta masyarakat, penertiban dalam upaya pemberantasan miras di Kota Tangerang tidak akan optimal.
“Segera laporkan kepada kami jika menemukan, mendengar dan melihat ada peredaran miras di wilayahnya masing-masing, kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti,” katanya.(Nda)