Gubernur Banten Wahidin Halim Instruksikan Boikot Radar Banten

Date:

Pemprov Banten Instruksikan Boikot Radar Banten sebelumnya EMPAT KORAN LOKAL DI BANTEN DILAPORKAN TIM KUASA HUKUM WAHIDIN HALIM
Pemprov Banten instruksikan instansi vertikal di bawah naungannya untuk boikot Radar Banten dengan cara tidak menjadikan koran tersebut sumber rujukan informasi. FOTO: Tim kuasa hukum Wahidin Halim saat melaporkan empat koran lokal di Banten ke Dewan Pers saat Kampanye Pilgub Banten 2017 lalu.(Istimewa)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim melalui tenaga ahlinya mengeluarkan seruan untuk boikot Radar Banten dengan menginstruksikan seluruh instansi vertikal di bawah Pemprov Banten tidak menjadikan media cetak milik Jawa Pos Group itu menjadi sumber rujukan informasi.

Boikot Radar Banten diserukan karena salah satu koran terbesar di Banten ini pemberitaannya dinilai tidak objektif dan mengabaikan prinsip keadilan terhadap semua pihak yang menjadi objek berita.

“Kepada seluruh OPD, sekolah-sekolah di bawah pengelolaan dan tanggungjawab Pemprov Banten, seluruh stake holder yang berhubungan dan berkepentingan dengan pemprov Banten untuk tidak menjadikan harian Radar Banten sebagai rujukan informasi maupun bekerjasama dengan harian tersebut,” ungkap Tenaga Ahli  Gubernur Banten Bidang Media dan PR Ahmad Ikhsan dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, Minggu,  19 Agustus 2018.

BACA JUGA: Wahidin Halim Laporkan Empat Koran Lokal di Banten ke Dewan Pers

Menurut Ikhsan, selain tidak objektif dan mengabaikan prinsip cover both side, wartawan Radar Banten tidak pernah meminta tanggapan atau pendapat Gubernur Banten Wahidin Halim yang dijadikan objek pemberitaan. Alih-alih mengonfirmasi, wartawan Radar Banten malah cenderung menyerang personaliti Wahidin Halim, bahkan memelintir kebijakan yang diambil oleh Pemprov Banten.  

“Wartawan Radar Banten telah melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan SK Dewan Pers, Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 1 yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kemudian melanggar pasal 3 dikatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang,” terangnya. 

Radar Banten Gunakan Pengaruh untuk Kepentingan Kelompok

Ikhsan beranggapan, sikap Radar Banten melalui pemberitaannya sangat membahayakan kebutuhan akan informasi yang sehat, positif, konstruktif  dan berimbang yang diperlukan dalam komunikasi pembangunan. Pemberitaan Radar Banten tentang Pemprov Banten, khususnya tentang pendidikan gratis justru sebaliknya, menimbulkan fitnah, tidak berdasar fakta, menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta memberikan informasi dan intrepretasi yang sesat kepada masyarakat. 

“Dalam konteks ini sebenarnya harian Radar Banten telah gagal memerankan dirinya sebagai media yang seharusnya menjadi sumber informasi yang dibutuhkan untuk pembangunan dan masyarakat. Radar Banten justru menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan kepentingan sesaat,” sebutnya. 

Ikhsan meminta kepada  Plt Sekda Pemprov Banten agar membuat edaran resmi dalam satu-dua hari ini untuk tidak menggunakan Radar Banten sebagai bagian dari media yang digunakan oleh seluruh OPD. Begitu pula Sekdis Dindik Banten, agar membuat edaran resmi ke seluruh sekolah dibawah binaan pemprov agar melakukan hal yang sama. 

“Gubernur juga meminta kepada wakil gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap instruksi ini. Jika dilanggar akan ada evaluasi secara khusus. Adapun kebutuhan informasi yang diperlukan dalam komunkasi pembangunan, Gubernur berpendapat masih banyak media lokal  di Banten yang lebih sehat, objektif,  positif dan konstruktif yang dapat dijadikan rujukan informasinya oleh masyarakat maupun pemerintah,” katanya. 

Pemberitaan Negatif Dipicu Terhentinya Alokasi Iklan

Pemberitaan negatif terkait Pemprov Banten di Radar Banten, lanjut Ikhsan, dipicu ditutupnya alokasi dana publikasi di setiap OPD. Pemprov Banten sejak Wahidin Halim menjabat memutuskan alokasi iklan menjadi satu pintu di Dinas Kominfo Banten.

Sebelum keputusan tersebut, Radar Banten, selalu mendapat dana belanja publikasi dari APBD Banten setiap tahunnya dengan nilai puluhan miliar.

Ikhsan mengungkap, terbitnya kebijakan belanja iklan satu pintu, diduga secara kuat menimbulkan motif politik untuk mendiskreditkan serta mencitra-burukkan Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan WH dan Andika dengan tujuan mendapatkan kembali penganggaran dana publikasi dari APBD Banten.

“Disatu-pintukannya anggaran publikasi di Dinas Kominfo Banten, disebabkan karena besarnya potensi korupsi yang terjadi sebelumnya,” tutupnya. 

Belum ada keterangan resmi Radar Banten terkait seruan boikot dan tudingan mengabaikan prinsip kerja jurnalistik yang disampaikan Pemprov Banten ini. Upaya konfirmasi Banten Hits kepada Redatur Pelaksana Radar Banten Adit belum direspons.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...