Tenaga Ahli Gubernur Bantah Tudingan Ketua Komisi V soal Pergub Pendidikan Gratis

Date:

WAHIDIN HALIM USAI SERAHKAN LKPD 28 MARET 2018 MENYEBUT PROGRAM BEROBAT GRATIS PAKAI KTP SUDAH BERLAKU
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa pendidikan gratis sudah final. Pendidikan gratis merupakan salah satu program yang digaungkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy saat masa kampanye Pilkada 2017. (Fok. Banten Hits)

Serang – Tenaga ahli gubernur Banten bidang Media dan PR Ikhsan Ahmad membantah tudingan Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan yang menduga regulasi mengenai pendidikan gratis bagi SMA/SMK disusun dadakan. Regulasi yang dimaksud adalah Pergub Nomor 31 Tahun 2018.

“Tidak benar bahwa pendidikan gratis dikesankan baru dimulai tahun ini, artinya, kebijakan yang sudah lama berjalan ini, sehingga WH (sapaan akrab Wahidin) sempat memecat kepala sekolah dalam rangka pembinaan karena memang kebijakan sekolah gratis sudah berjalan setahun. Adapun pergub itu merupakan penyempurnaan dari pergub-pergub sebelumnya,” papar Ikhsan kepada Banten Hits, Minggu(19/8/2018).

Ikhsan menjelaskan, pendidikan gratis sampai jenjang menengah di Banten telah berjalan dari mulai Tahun 2017, yakni sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana pengelolaan SMA/SMK/SKH Negeri menjadi kewenangan pemprov.

Adapun dasar hukum pendidikan gratis untuk pendidikan menegah di Banten kata Ikhsan adalah Pasal 31 UUD 1945, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang WaJib Belajar dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Di mana dalam Pasal 5 huruf (b) Perda tersebut berbunyi: Pemerintah daerah dalam tata kelola pendidikan memiliki kebijakan mewujudkan wajib belajar pendidikan menengah,” jelas Ikhsan.

Atas dasar itulah sambung dia, pemprov mengeluarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Tanggung Jawab Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dalam rangka rintisan program wajib belajar 12 tahun yang bermutu yang berlaku dan diundangkan pada bulan Maret 2017.

“Berdasarkan data DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017 alokasi dana BOSDA untuk tingkat SMA sebesar Rp112.762.817.400, dan untuk tingkat SMK Rp61.842.018.000,” ungkapnya.

Sementara itu, tenaga ahli bidang hukum Suhendar meminta agar membaca peraturan, terutama Pergub tersebut harus utuh dan menyeluruh, sehingga esensinya dapat dipahami dengan baik.

“Kebijakan seperti ini sudah diterapkan sejak lama di beberapa daerah seperti Kota Tangerang, Yogyakarta, Kudus, Blitar dan sebagainya. Artinya Pemprov Banten termasuk tertinggal. Alhamdulillah di bawah kepemimpinan Gubernur WH, di Banten kini diberlakukan,” katanya.

Sebelumnya, Fitron menuding Pergub tersebut dibuat dadakan setelah munculnya kritik dari sejumlah pihak yang menyikapi seperti apa regulasi yang akan menjadi acuan dari pelaksanaan program sekolah gratis.

“Ini sudah setengah tahun berjalan. Masa baru kemarin dibuat. Jangan-jangan Pergub ini Sangkuriang (dadakan-red),” kata Fitron, seusai menghadiri diskusi bertema ‘Nasib Sekolah Gratis di Bumi Banten’, di kampus UIN SMH Banten, Kota Serang, Senin, 13 Agustus 2018.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...