Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Daerah Nilai Tuntutan Jaksa Tak Objektif

Date:

Kuasa Hukum Korupsi Tunjangan Daerah
Kuasa hukum Ila Nuriawati, Dedy DJ dan Petrus Bala Patyyona. (Banten Hits/Saepulloh)

Serang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menunut empat terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang dengan tuntutan berbeda.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (24/8/2018), jaksa menuntut Kepala Dindik (2012-2013) Abdul Azis 6 tahun subsider kurungan 5 bulan, Sekretaris Dindik (2012-2016) Nurhasan 3 tahun 6 bulan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dindik (2012-2013) Rika Yusilawati. Sementara Ila Nuriawati, seorang staf bendahara berstatus pegawai honores dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp3.726.789.750.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Korupsi Tunjangan Daerah Dindik Pandeglang Dituntut Berbeda

Tuntutan tersebut dikritik kuasa hukum Ila, Dedy Dj yang keberatan kliennya dituntut 8 tahun 6 bulan dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor.

“Kami menilai jaksa sebagai penegak hukum tidak menggunakan suara hati dan hati nurani dalam membuat tuntutan. Semua tuntutan tidak berdasarkan atas hukum tapi semata konflik of interest, like or dislike yang menjadi dasar, kami menilai sangat tak objektif,” beber Dedy kepada Banten Hits, Sabtu (25/8).

Dedy berharap, Ila bisa dibebaskan dari semua tuntutan tak berdasar tersebut.

“Kami akan bela Ila sampai titik darah penghabisan, dan kami yakin yang mulia majelis hakim sebagai wakil tuhan corong keadilan akan membebaskan klien kami,” ucap Dedy optimis.

Senada dengan kuasa hukum Rika, Mukjizatullah. Meski tuntutan jaksa terhadap kliennya paling rendah, namun dirinya menilai tak satu pun fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama lima bulan itu, tidak ada satu pun disebutkan jika Rika menyalahgunakan kewenangan atau menjadi intelektual dalam kasus tersebut.

“Betul-betul klein kami tidak tahu akan terjadinya peristiwa pelanggaran hukum. Mens rea atau sikap batin klien kami tidak nyambung dengan awal penggelembungan (jumlah pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan),” sebutnya.

Kata dia, penggelembungan itu terjadi diduga adanya instruksi di Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) oleh Riza Ahmad Kurniawan yang tak lain adalah anak mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dan almarhum Margono kepada saudara Cecep Malik staf DPKAD.

BACA JUGA: Staf DPKA Pandeglang Mengaku Diperintah Riza Kurniawan Input Tambahan Anggaran Tunjangan Daerah

“Padahal penggelembungan ini diinstruksikan dari DPKAD oleh suara Riza Ahmad Kurniawan, almarhum Margono kepada Cecep Malik. Klien kami itu tidak tau peristiwa itu dan tidak pernah, tidak ada niatan dan sebagainya,” kilahnya.

Rika yang dituntun 2 tahun 6 bulan dengan dikenakan dengan pasal 3 undang-undang Tipikor.

Menurut pria yang akrab disapa Gobang ini, Pasal 3 bahwa Rika dianggap telah menyalahgunakan wewenang tidak tepat.

“Apa yang disalahgunakan, sementara klien kami tidak memiliki kewenangan, termasuk dari saksi ahli yang dihadirkan tidak bisa semua didakwaan kepada klein kami,” ujarnya.

Pihaknya akan berjuang dalam pledoi. Sebab kata dia, sesuai fakta hukum dan fakta persidangan, Rika tidak terlihat dalam kasus penggelembungan data jumlah pegawai yang mencapai kerugian uang negara sebesar Rp11.980.369.250 tersebut.

“Kami akan berupaya keras bagaimana Ibu Rika dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related