Peredaran 256 Butir Ekstasi di Kota Santri Dicegah Polres Pandeglang, Pengusaha Jakarta Diburu 

Date:

Peredaran 256 Butir Ekstasi di Kota Santri Dicegah Polres Pandeglang, Pengusaha Jakarta Diburu
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita. Polres Pandeglang berhasil mencegah beredarnya 256 butir ekstasi di Kota Santri.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil mencegah beredarnya 256 butter pil ekstasi di Kabupaten Pandeglang yang berjuluk Kota Santri. Pil ekstasi yang belum sempat beredar tersebut disita dari para pengguna dan kurir dalam kurun dua bulan terakhir.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, selain menyita 256 butir ekstasi, pihaknya juga mengamankan 2,5 gram sabu, berikut 14 tersangka.

“Ratusan pil ekstasi yang diamankan, tadinya akan disebarkan di wilayah Pandeglang. Namun sebelum itu beredar, polisi keburu mengamankannya,” kata Indra saat ekspos kasus di Mapolres Pandeglang, Senin, 27 Agustus 2018.

Indra menyebutkan, 14 tersangka masing-masing berinisial NS, FF, JM, HS, BF, HM, WY, AK, RD, OA, MJ, RN, NS, dan AN. Mereka dibekuk dari berbagai lokasi di Pandeglang. Hanya saja, mereka bukanlah pengedar atau bandar, melainkan sebatas pengguna dan perantara. 

“Penangkapan dari berbagai lokasi, TKP-nya berbeda-beda. 1 TKP ada yang 2-3 orang tersangka dan mereka berbeda jaringan. Mereka masih sebatas pengguna dan perantara,” jelasnya.

Pemasok Seorang Bos di Jakarta Diburu

Menurut mantan Kapolres Soppeng, saat ini pihaknya tengah memburu pemasok barang haram tersebut yang disinyalir merupakan seorang bos dari perusahaan yang ada di Jakarta.

“Kami sudah mengantongi identitas pemilik pil ekstasi yang disinyalir merupakan seorang bos disebuah perusahaan di Jakarta,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat belasan pelaku dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara salah seorang pelaku yang memiliki ratusan butir pil ekstasi, NS mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari atasannya di Jakarta. Namun ia memeroleh barang tersebut tidak sekaligus, melainkan secara bertahap. 

“Saya dapat dari bos saya di Jakarta. Saya berniat menjualnya seharga Rp 200 ribu perbutir,” kata Pria yang berprofesi sebagai sopir perusahaan tambang di Kalimantan itu.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...