Sosialisasi Pajak Daerah di Festival Cisadane, BPKD Kota Tangerang Optimis Target 2018 Tercapai

Date:

BPKD Kota Tangerang Sosialisasi Pajak
Menyemarakkan Festival Cisadane 2018, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang membuka stand dan perahu hias yang juga menjadi media dalam mempromosikan tujuh jenis pajak daerah kepada masyarakat. (Istimewa)

Tangerang – Sebagai pemasukan negara, pajak mempunyai peran penting untuk keberlangsungan pemerintahan. Tentunya, hal ini berkaitan agar roda pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dan bisa terus ditingkatkan.

Tidak heran, jika pemerintah terus berusaha meningkatkan dan menggenjot target pendapatan pajak setiap tahun agar program-program pembangunan bagi masyarakat bisa berjalan maksimal. Begitu halnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Festival Cisadane yang kembali digelar Pemkot Tangerang hingga 1 September 2018 dimanfaatkan BPKD untuk mensosialisasikan tujuh jenis pajak daerah di Kota Tangerang dengan membuka stand dan perahu hias sebagai media promosi bertujuan menggenjot pendapatan daerah mengingat target pendapatan pajak di tahun 2018 naik dari tahun sebelumnya.

Kepala BPKD Kota Tangerang Mohammad Noor mengatakan, tahun ini, DPRD mengesahkan target penerimaan pendapatan pajak daerah yang dikelola BPKD menjadi Rp 570.500.000.000. Pajak tersebut berasal dari tujuh jenis pelayanan di antaranya,hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PJU, dan air bawah tanah.

“Progres pencapaian target sampai dengan akhir Juli 2018 mencapai Rp361.513.717.907 atau 63,36 persen. Target pendapatan pajak daerah terbesar adalah pajak resoran yakni sebesar Rp234 miliar setahun,” ungkap Noor.

Agar tidak terjadi kebocoran pendapatan pajak, BPKD memasang tapping box dan menarik wajib pajak baru dan memanggil wajib pajak jika tidak melaporkan omzet penjualannya. Berkoordinasi dengan Satpol PP, BPKD juga menyegel reklame yang tidak membayar pajak serta melakukan checker kepada WP yang tidak sesuai laporan.

“Sudah ada 170 tapping box yang disebar di setiap wajib pajak, termasuk saat ini kita mendata wajib pajak baru dan menertibkan umbul-umbul tak berizin,” jelasnya.

Foto: Humas Pemkot Tangerang

Setiap bulan, BPKD selalu menerima laporan tentang data wajib pajak baru, yang terdiri dari hotel, restoran, hiburan, parkir dan air tanah.

Noor optimis, melihat tahun lalu dengan geliat perekonomian Kota Tangerang yang terus meningkat, target 2018 bisa tercapai.

“Tahun lalu saja bisa melebihi atau over target. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang juga terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru,” katanya.

BPKD mengimbau, untuk pajak air tanah yang izinnya berada di Provinsi Banten bisa ditembuskan ke kabupaten dan kota agar pihaknya bisa menindaklanjuti penarikan pajak.

“Kita lihat banyak cucian mobil di pinggir jalan, kalau tidak ada izin pengambilan air tanahnya kita juga tidak bisa menarik pajaknya. Jadi kalau ada informasi dari provinsi kita bisa tingkatkan potensi pajak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempermudah pelayanan pajak, BPKD Kota Tangerang sejak Februari 2016 telah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah yaitu SIMPAD secara online. Dari tujuh jenis pelayanan sudah ada, lima jenis yang bisa dilaporkan dan dibayar secara online.

“Sisanya dua lagi masih offline yakni pajak air tanah dan reklame karena harus hitung dulu jumlah pemakaiannya,” kata Sekretaris BPKD Kota Tangerang, Mulyani. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related