Mantan Menlu RI Perjuangkan Keinginan Suku Baduy Dapatkan 2.000 Ha Perluasan Lahan Pertanian

Date:

Mantan Menlu RI Hasan Wirayuda berdiskusi dengan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Hasan Wirayuda membawa serta tokoh masyarakat Baduy Dalam yang menginginkan perluasan lahan pertanian
Mantan Menlu RI Hasan Wirayuda berdiskusi dengan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Hasan Wirayuda membawa serta tokoh masyarakat Baduy Dalam yang menginginkan perluasan lahan pertanian.(ISTIMEWA)

Lebak – Masyarakat adat baduy meminta perluasan lahan pertanian untuk menunjang kesejahteraan. Tak tanggung-tanggung masyarakat penghasil tenun tersebut mengusulkan perluasan sebanyak 2.000 Ha.

Mantan Menlu RI periode 2001-2009 Hasan Wirayuda turut memperjuangkan keinginan suku Baduy tersebut. Hal tersebut dibuktikan Hasan dengan mendampingi tokoh masyarakat Baduy Dalam Ayah Mursid menemui Wakil Bupati Lebak di gedung negara, Kamis, 30 Agustus 2018.

“Saya datang bersama dengan Ayah mursid untuk meminta bantuan pemkab Lebak agar memberikan rekomendasi perluasan tanah,” kata Hasan saat berdiskusi dengan wakil Bupati Lebak.

Ayah Mursid mengaku kebutuhan masyarakat baduy sudah bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk Baduy. Aspirasi tersebut juga sempat dibawa langsung pada Dirjen Kementerian LH saat Peringatan 17 Agustus 2018 .

“Kami membutuhkan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat baduy, mohon ke Pemda untuk mengarahkan kami,” ungkapnya.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menegaskan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan bersama dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

Mantan Menlu RI Hasan Wirayuda bersama tokoh baduy dalam
Mantan Menlu RI Hasan Wirayuda (celana putih) dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi (berbatik biru) bersama tokoh masyarakat Baduy Dalam.(Istimewa)

Ade mengulas usulan perluasan lahan pertanian ini juga sempat disampaikan pada tahun 2016 lalu saat seba Baduy, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, Pasalnya lahan yang diusulakan ada dalam penguasaan Perum Perhutani. Yang sekarang dalam penguasaan Baduy, sambung Ade, ada sekira 5.000 Ha yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah.

“Kami siap membantu, jika usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat, kami siap merevisi Perda Hak Ulayat Baduy,” tegasnya.

Untuk diketahui, baduy sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.

Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...