Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan memeriksa Dirut PDAM Cilegon Mandiri Encep Nurdin terkait pemberian royalti oleh PT Krakatau Tirta Industri ke PDAM Cilegon Mandiri (CM).
“Surat pemanggilan kita layangkan Rabu (5/9/2018), kita tujukan kepada pimpinan PDAM CM ,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/9/2018).
David mengatakan, pemeriksaan Encep untuk meminta keterangan terkait royalti dari Krakatau Tirta Industri ke perusahaan pelat merah tersebut sekitar Rp5 miliar per tahun.
“Prosedurnya seperti apa, apakah memang ada permintaan atau memang inisiatif. Kalau inisiatif kan tertuang dalam peraturan dari BUMN ya, apakah memang ada kesepakatan untuk ke pemerintah daerah, dalam hal ini BUMD, kita kan belum tahu, ” terangnya.
Penerimaan royalti ujar David mempunyai mekanisme yang mendasar. Seperti perjanjian yang mengikat dan lainnya.
“Terkait mekanisme, terus permintaan, karena enggak mungkin dikasih tanpa ada dasar atau perjanjian yang mengikat. Terus berapa presentasinya kita juga harus tau, kemudian apakah ada di kas PDAM atau di kas pemda harus jelas, dan terus peruntukkannya untuk apa,” bebernya.(Nda)