Pandeglang – DPD Partai Golkar Kabupaten Pandeglang menyambut baik putusan Bawaslu Pandeglang yang meloloskan dua bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi, Heri Baelani dan Dede Widarso.
Sekretaris DPD Partai Golkar Pandeglang Ari Yusman mengatakan, KPU harus mematuhi putusan Bawaslu karena bersifat inkrah dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini keputusan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, sifatnya inkrah. Jika dilanggar, maka masuk pelanggaran hukum. Jadi apapun konsekuensinya, KPU harus menjalankan putusan ini maksimal tiga hari,” kata Ari, Kamis (6/9/2018).
BACA JUGA: Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, PKB Banten: DPR Harus Diisi Orang Bersih
Ari menilai, pencoretan dua kadernya oleh KPU telah mencederai demokrasi. Maka itu, ia menganggap putusan Bawaslu sebagai putusan yang memenuhi unsur keadilan bagi partai berlambang pohon beringin terebut
“Kami sangat menerima apa yang diputuskan dalam sidang ajudikasi,” katanya.
Diketahui, Bawaslu Pandeglang melalui sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 terkait gugatan Partai Golkar soal dua bacalegnya yang tidak masuk dalam DCS.
“Dalam aturan tersebut, tidak membatasi hak seseorang untuk dipilih maupun memilih. Artinya, yang bersangkutan belum dicabut hak pilihnya. Sehingga dapat menjadi bacaleg dan masuk Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi.(Nda)