Lebak – Partai politik anggota koalisi Prabowo-Sandi melaporkan temuan dugaan pemilih ganda di Kabupaten Lebak berjumlah 1.048.575. Jumlah ini melampaui daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Lebak yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu yang hanya berjumlah 941.789.
Komisioner KPU Lebak Apipi Al Bantani mengatakan dugaan pemilih ganda tersebut mencuat setelah adanya rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU RI.
“Kita tindaklanjuti dengan melakukan pencermatan Sidalih (sistem informasi data pemilih),” kata Apipi kepada BantenHits, Kamis, 13 September 2018.
Menurut Apipi, dari hasil pencermatan pihaknya tidak semua kecamatan terdapat pemilih ganda. Pemilih ganda ditemukan hanya ditemukan di Kecamatan Banjarsari, Bayah, Bojongmanik, Cijaku, Cibadak, Cimarga, Kalanganyar, Panggarangan, Leuwidamar dan Kecamatan Cibeber.
Selain masukan soal dugaan pemilih ganda dari partai politik, lanjut Apipi, pihaknya juga menerima laporan dugaan jumlah pemilih ganda dari Bawaslu RI sebanyak 8.371.
“Bawaslu merekomendasikan terdapat pemilih ganda di Lebak sebanyak 8.371, atas semua laporan tersebut kami tindaklanjuti dan dilakukan pencermatan Sidalih selama tiga hari tiga malam. Alhasil seluruhnya sudah dilakukan penghapusan,” terang Apipi.
Lebih lanjut Apipi menuturkan, sebelum dilakukan pencermatan, jumlah DPS Pemilih Kabupaten Lebak sebanyak 938.537 jiwa. Kemudian setelah penetapan DPT menjadi sebanyak 941.789.
Sebelumnya, partai politik anggota koalisi Prabowo-Sandi menemukan dugaan 25 juta pemilih ganda dalam 137 juta daftar pemilih sementara (DPS) KPU.
Menyikapi temuan ini, Ketua DPD Gerindra Banten Desmond Junaidi Mahesa mengaku sedang menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan apakah dugaan pemilih ganda itu terdapat di Banten atau tidak.
KPU Provinsi Banten telah menetapkan DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 7.452.971 terdiri dari 3.764.991 pemilih lakiu-laki dan 3.684.980 pemilih perempuan.(Rus)