HMI Demo Kantor BPN Lebak terkait Pembebasan Lahan untuk Waduk Karian

Date:

Demo soal Proyel Waduk Karian
Unjuk rasa HMI di Kantor BPN Lebak terkait pembebasan lahan untuk proyek Waduk Karian. (Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berdemonstrasi di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Rangkasbitung, Jumat (14/9/2018).

Mahasiswa meminta BPN bersikap adil terkait penyelesaian proses pembebasan tanah agar kembali kepada hak masing-masing warga sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum.

“Kalaupun ada penolakan dari masyarakat mengenai pembebasan tanah itu seharusnya dalam penyelesaian ada langkah musyawarah, jangan diputuskan secara pihak saja,” kata korlap aksi Haerudin

Mereka juga mempertanyakan maksud ucapan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi yang meminta agar masyarakat merelakan tanahnya digunakan untuk megaproyek tersebut. Pasalnya, ucapan yang disampaikan Ady tersebut dinilai tak sesuai dengan tujuan pembangunan yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“BPN harus segera memberikan pernyataan terkait ucapan itu. Apa maksud merelakan?” pinta Haerudin.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Lebak Didi Ali Subandi mengatakan, makna ucapan merelakan yang disampaikan pimpinannya adalah, masyarakat diharapkan mau merelakan tanahnya tentu saja bukan serta-merta diambil begitu saja, tetapi melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan nilai ganti rugi, kewajaran, dan nilai apresor.

“Ini kesalahpahaman, apa yang dimaksud kepala BPN adalah merelakan tanah sesuai dengan prosedur, bukan serta-merta diambil begitu saja, tetapi ada nilai ganti rugi dan kewajarannya,” katanya.

Saat ini, BPN tengah melakukan segala upaya demi mempercepat proses pembebasan tanah. Sejauh ini, sudah 36 bidang tanah di Desa Pasir Tanjung yang sudah dibebaskan. Sementara, ada 4 bidang tanah yang telah dititipkan BPN kepada Pengadilan Negeri (PN) dengan kategori tanah bersengketa, tanah yang di persengketaan, tanah dalam hal tangungan, dan tanah yang tidak diketahui kepemilikannya.

“Yang menjadi hambatan dalam proses pembebasan ini yaitu dokumen kepemilikan, dan masyarakat yang tidak jujur. Ada masyarakat yang sudah menjual tanahnya karena suatu urusan, tetapi ketika melapor ke BPN, mereka mengaku belum menjualnya. Sehingga ini menjadi salah satu kendala kita dalam hal pembayaran tanah, karena ini merupakan uang negara, kami tidak bisa melakukan pembayaran tanpa dokumen kepemilikan tanah yang jelas,” papar Didi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...