KPK: Butuh Komitmen Kuat Gubernur Cegah Korupsi di Banten

Date:

Gubernur Banten Hadiri MoU Pembentukan KAD
Komitmen gubernur sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten. (Banten Hits/Saepulloh)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, komitmen yang kuat dari gubernur sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten.“Kalau gubernurnya tidak punya komitmen, bagaimana? Nanti akan susah, tidak akan jalan dan korupsi akan terus berjalan,” kata Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Institusi KPK, seusai penandatanganan komitmen pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD), di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (13/9/2018).

Sujanarko mengatakan, KAD Banten dinilai paling lambat jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Pasalnya, dibentuk pada Maret 2017, KAD Banten belum memiliki struktur dan rencana aksi. Jika sudah berfungsi, KAD akan banyak merombak sistem dan kebijakan yang harus direvisi.

Lebih lanjut kata Sujanarko, hingga saat ini ada 196 pengusaha yang terkena penindakan dalam kasus korupsi. Selama ini, terkesan kesalahan terjadinya tindak korupsi ada pada aparatur. Padahal para pengusaha yang mengiming-imingi.

“Program ini membuat industri tidak boleh mengiming-imingi aparatur lagi. Makanya yang harus kita bangun adalah semua industri harus memiliki sistem kepatuhan antikorupsi. Jadi di industri itu tidak boleh lagi ada kebolehan menyuap aparatur, memberikan gratifikasi untuk mendapatkan izin atau fasilitas lainnya,” paparnya.

KPK akan memberikan insetif berupa pertama melakukan pendampingan agar industri bermain fair. Kedua, industri akan dibantu untuk mendapatkan kemudahan berusaha. Dalam konteks ini, tujuan akhir KAD adalah semua pengusaha dimudahkan dalam berusaha, tidak ada korupsi.

Pada Perpers Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang mengharuskan dibentuknya satuan tugas (Satgas). Satgas ini seharusnya dilinkkan atau diintegrasikan dengan KAD.

Dalam diskusi tersebut, Sujarnarko menyimpulkan tiga persoalan utama yang terjadi di Banten dalam kemudahan berusaha. Pertama, pengusaha menyoroti Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kedua, terdapat conflict of interest atau benturan kepentingan antara pengusaha dan aparatur, nepotisme, sistem keluarga dan sejenisnya. Ketiga, perizinan dinilai sangat lambat. Karena itu, ULP harus mandiri dan diisi orang-orang yang memiliki kompetensi yang bagus dan andal.

“Salah satu keluhan pengusaha adalah aparat ULP itu ternyata masih banyak diintervensi. Itu tidak bagus kalau ULP, tetapi pokjanya orang-orang dinas. Itu akan terjadi conflict of interes. Dan, satu hal yang tidak muncul dalam diskusi itu adalah sosialisasi ULP sangat kurang. Ini terlihat adanya gap besar pengetahuan tentang itu antara aparatur ULP dengan pengusaha,” bebernya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...