Tangerang – Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HY, di kediamannya, di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (13/9/2018). Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, HY merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2013. Pelaku yang sudah jadi target operasi kepolisian ditangkap dalam Operasi Nila Jaya.
BACA JUGA: Tempat Pemakaman Umum Banjar Serang Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Dari HY, polisi mengamankan enam paket sabu berukuran besar seberat 1.525 gram.
“Pengakuannya, dia jual sabu ke daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Tangerang. Dijual ke pengecer dan pengguna,” ujar Harry, Kamis (13/9/2018).
Kata Harry, HY telah menjual sekitar empat kilogram sabu selama kurun waktu tiga bulan. Polisi kini tengah memburu bandar besar berinisial RB.
“HY juga menjual sebagian barangnya ke dalam lapas, dan ini masih kita dalami apakah ada kaitannya HY ini dengan yang ada di lapas,” terang Harry.
HY kini terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(Nda)