Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi faktual terhadap potensi pemilih ganda di Pandeglang. Dari pencermatan yang dilakukan Bawaslu potensi pemilih ganda di Pandeglang sebanyak 1.636 jiwa.
Komisioner Bawaslu Pandeglang Karsono mengatakan, potensi kegandaan sendiri terdapat pada nama, NIK dan tanggal lahir. Jumlah kegandaan itu diambil dari lima kecamatan yang dijadikan sampling, di antaranya Kecamatan Cibaliung, Kacamatan Panimbang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Labuan dan Kecamatan Carita.
“Kami sudah merekomendasikan ke KPU untuk dicermati ulang,” kata Karsono, Kamis, 13 September 2018.
Karsono menegaskan, apabila potensi kegandaan tersebut benar, maka nama tersebut harus dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari yang sudah disahkan oleh KPU Pandeglang.
Menurutnya, selain melakukan pencermatan dari temuan Bawaslu, KPU juga melakukan pencermatan dari temuan Partai Politik (Parpol), di mana versi Parpol menemukan sebanyak 213 ribu lebih potensi kegandaan pemilih.
“Termasuk mereka (KPU) melakukan pencermatan dari partai politik, karena partai politik kemarin menginformasikan versi dia (Parpol) di Pandeglang itu ada 213 ribu lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan, daftar pemilih tetap atau DPT Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019, yakni pemilu legislatif dan Pilpres berjumlah 905.447.
Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pandeglang, di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu, 22 Agustus 2018.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Andri Ausini, DPT sebanyak 905.447 itu terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 462.912 dan perempuan 442.535.
Angka pemilih itu bertambah jika dibandingkan dengan DPSHP yang ditetapkan bulan Juni lalu yang mencapai 904.430 pemilih. Sementara jumlah TPS, tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak 3.904.(Rus)