Gara-gara Anak Anjing, Dokter Hewan Digugat Rp 1,3 M dan Seluruh Asetnya Disita

Date:

AKSI SOLIDARITAS PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA (PDHI) DI PN TANGERANG 17 SEPTEMBER 2018
Para dokter hewan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menggelar aksi solidaritas di PN Tangerang untuk kolega mereka Drh. Indhira yang didugat perdata oleh pemilik anak anjing.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Indhira, seorang dokter hewan digugat Rp 1,3 miliar oleh warga pemilik anak anjing. Tak hanya itu, penggugat juga meminta seluruh aset Indhira disita. Gugatan perdata terhadap Indira dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 17 September 2018.

Gugatan perdata terhadap Indhira memicu aksi solidaritas koleganya. Asosisasi Dokter Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI) yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) melakukan aksi di PN Tangerang.

Juru Bicara PDHI Drh. Cecep Moch Wahyudin mengatakan, kasus perdata yang menimpa Drh.Indira berawal dari seekor anak anjing yang mati karena terkena penyakit cacingan yang sudah parah.

“Malam harinya anak anjing yang baru lahir dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya. Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah lelah dan pada waktu itu sakit flu,” kata Cecep di PN Tangerang, Senin, 17 September 2018.

Meski lelah, lanjut Cecep, dengan penuh tanggungjawab Indira yang membuka praktik di kawasan Cinere, Depok ini memberikan penanganan pertama dan menyarankan agar anjing tersebut dilanjutkan terapi pada keesokan harinya di rumah pemilik anjing di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Keesokan harinya, pemilik membawa anak anjing ke dokter hewan praktik lain dengan alasan Indira sulit dihubungi. Tragisnya, anak anjing itu mati di sana,” terang Cecep.

Karena kematian anak anjing itu, Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi karena kondisinya pada waktu itu sedang sakit.

“Hubungan klien-dokter sempat membaik. Akan tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi awalnya Rp 500 juta, kemudian berkembang menjadi gugatan Rp 250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp 1,3 miliar untuk kerugian immaterial serta melakukan penyitaan seluruh aset milik dokter hewan,” jelas Cecep.

“Dukungan PDHI diberikan dengan menunjuk kuasa hukum untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya di persidangan PN Tangerang,” ucap Cecep.(Rus)

TONTON JUGA VIDEONYA

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...