Tangerang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Nomor: 180/6867/SJ meminta kepada bupati dan wali kota untuk memberhentikan secara tidak hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Lurah Paninggilan Tersangka Pungli PTSL
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku, sudah menjalankan hal tersebut. Arief menyebut, dari tahun 2017 hingga saat ini, sudah lima PNS yang dipecat karena tersangkut korupsi dan pungli.
“Sudah kita pecat semua itu,” tegas Arief, Senin (17/9/2018).
Pemecatan terhadap pegawai yang tersangkut korupsi ujar Arief merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menciptakan roda pemerintahan yang bersih.
BACA JUGA: Lintas Masyarakat Antikorupsi Sambut Baik Edaran Mendagri Pecat PNS Terbukti Korupsi
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Encep Muharom mengatakan, PNS akan dinonjobkan sesuai prosedur.
“Kalau jadi tersangka otomatis akan dinonjobkan,” kata Encep.(Nda)