Cilegon – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri (CM) Encep Nurdin kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (20/9/2018).
Encep kembali tak memenuhi panggilan kejaksaan yang hendak memintai keterangannya terkait pemberian royalti PT Krakatau Tirta Industri (KTI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Royalti dari PT KTI yang nilainya berkisar sebesar Rp5 miliar per tahun tersebut merupakan hasil penjualan air di Kota Cilegon.
“Yang bersangkutan (Encep-red) tidak ada konfirmasi ke kita soal ketidakhadirannya,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan, di ruang kerjanya.
Selain Encep, Dirut PT KTI Agus Nizar Vidiansyah juga mangkir dari panggilan.
“Nah kalau dari PT KTI sudah konfirmasi ke kita kalau direkturnya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri,” katanya.
Kejari sambung David akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Encep. Jika Encep kembali mangkir, kejari akan mengambil langkah dengan mendatanginya untuk melakukan pulbaket.
“Ya kalau pemanggilan ketiga yang bersangkutan kembali tidak datang juga kita akan datangi alias jemput bola,” ucap David.
Pemanggilan ulang juga dilakukan kejari terhadap Agus Nizar.
”Semuanya, akan kita lakukan pemanggilan ulang, insya Allah minggu depan,” tutup David.(Nda)