DPP Badak Banten Berhentikan 14 Anggota dengan Tidak Hormat

Date:

Halal Bihalal Pengurus Badak Banten
Halal bihalal pengurus dan anggota daerah Badak Banten di Lebak. (Dok. Banten Hits)

Lebak – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten) memberhentikan 14 anggotanya dengan tidak hormat.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Nomor: 009.10/001-SK/2018 tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Banten dengan Tidak Hormat tertanggal 18 September 2018.

Surat ditandatangai Ketua Umum Buya Sujana Karis dan Sekjen Hilman Sony Permana. Empat anggota tersebut diberhentikan karena dinilai melanggar AD/ART ormas yang berdiri pada tahun 2014 tersebut.

Empat belas anggota yang diberhentikan dari keanggotaan Badak Banten adalah, Ketua DPW Badak Banten (BB) Provinsi Banten Firdaus Ghozali, anggota DPO DPP BB Eko Gunawan, Ketua DPD BB Kota Serang Ferdiansyah, Sekretarus DPD BB Kota Serang Danu Umbara Muhamad Nur, Kabid Ketenagakerjaan DPW BB Banten Abdul Rauf Ismail, Bendahara DPD BB Kota Serang Fatimah, Ketua I DPP BB Muchsin Sahlan, Wasekjen DPP BB Rezky Akbar Primajuang, Ketua Umum Srikandi BB Ai Herlina, Dansatgas DPD BB Kabupaten Tangerang Halili, Wakil Ketua DPC BB Kecamatan Cikupa Kusmantoro, Wakil Ketua DPD BB Kabupaten Serang Deden, Kabid Humas DPD BB Kabupaten Serang Nurdin, dan anggota DPD BB Lebak Hikmat.

BACA JUGA: Ketua DPW Badak Banten Didesak Mundur

Ketua DPD BB Kabupaten Lebak Eli Sahroni mengatakan, pemberhentian terhadap 14 anggota dengan tidak hormat tersebut diduga terlibat dalam adu domba antara ketua umum dengan pendiri.

“Selaku ketua DPD BB Lebak sangat menyayangkan ada salah satu anggota DPD BB Lebak yang terlibat,” ujar Eli, Sabtu (22/9/2018).

“Bahkan informasi yang beredar mereka membuat organisasi baru yang dinamakan Badak Banten Nusantara (BBN),” sambungnya.

Ia berharap, kejadian tersebut tak kembali terulang dan berharap apapun persoalan bisa dimusyawarahkan dengan baik.

“Dalam koridor dan etika kebersamaan, ini pelajaran bagi kita semua agar ke depannya lebih baik lagi. Sebab berorganisasi itu ada kode etik dan aturan yang mesti diperhatikan dan dipelajari,” tuturnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...