Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akan melakukan “jemput bola” untuk meminta keterangan Direktur Utama (Dirut) PDAM Cilegon Mandiri, Encep Nurdin terkait dugaan tindak pidana penerimaan royalti dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Upaya “jemput bola” dilakukan karena Encep sudah tiga kali tak memenuhi panggilan Korp Adhyaksa.
“Ya, kalau begitu kita kesana lah (kantor PDAM-red). Kita bisa puldata pulbaket di sana. Sementara ini kita masih belum bisa memberikan keterangan terlalu banyak karena ini masih permintaan data dan keterangan jadi sifatnya masih rahasia,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan, Selasa (25/9/2018).
BACA JUGA: Dirut PDAM Cilegon Mandiri Kembali Mangkir Panggilan Kejari
Setelah dua kali batal datang memenuhi panggilan kejari, Encep juga tak hadir di panggilan ketiga yang dijadwalkan pada hari ini.
Sementara itu, Direktur PT KTI, Agus Nizar Vidiansyah yang sempat tak datang di panggilan pertama, kali datang dengan didampingi sejumlah stafnya. Agus hampir tiga jam dimintai keterangan.
“Kita berikan keterangan secara umum saja. Tapi kalau PT KTI sendiri sih normatif, mengacu dan didasari oleh Perda saja,” kata Agus,
Agus menjelaskan, pemberian royalti ke PDAM sudah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah dan kontrak yang telah disepakati.
Namun, Agus mengaku lupa saat ditanya berapa besaran royalti yang diberikan KTI ke PDAM. Agus hanya mengatakan, tergantung dengan penjualan non PT Krakatau Steel (KS) Group.
“Saya lupa angkanya, tapi yang jelas setiap tahun kita berikan (royalti),” tandas Agus.
Informasi yang beredar, setiap tahun, PDAM Cilegon Mandiri mendapat royalti atas penjualan air di Kota Cilegon dari PT KTI berkisar Rp5 miliar.(Nda)