Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelontorkan dana sebesar Rp13,95 miliar untuk proyek pembangunan gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, proyek yang berlokasi di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang tersebut dikerjakan oleh PT Menara Setia tersebut diketahui mengalami deviasi alias keterlambatan pekerjaan.
Terkait dengan keterlambatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) telah menegur PT Menara Setia.
“Sudah kita tegur (pelaksana). Mereka bikin pernyataan bahwa di akhir masa kerja sudah 100 persen. Targetnya di akhir bulan ini 35 persen, di bulan depan 60 persen, di November 94 persen, jadi di Desember itu tinggal sisa 6 persen,” urai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rommy Dwi Rahmamsyah, Senin (24/9/2018).
BACA JUGA: DPU Cilegon Sebut Kontraktor Proyek Kantor DPMPTSP Belum Kantongi SPK
Deviasi kata Rommy pernah tercatat sampai dengan 15 persen. Pihaknya akan membayar sesuai apa yang sudah dikerjakan oleh pelaksana proyek jika pekerjaannya tidak selesai dengan waktu sudah ditentukan dalam kontrak.
“Makanya mereka akan mempercepat progres, kalau dilihat sekarang mereka mulai ngebut nih. Jadi kalaupun nanti (PT Menara Setia) tidak siap, tidak selesai, ya kan sudah buat surat pernyataan. Jadi kita akan bayar yang hanya terpasang,” jelasnya.
Sementara itu, Gunawan, inspektur lapangan PT Parindo Raya Engineering selaku konsultan pengawas berkomitmen mempercepat pelaksanaan pekerjaan proyek dengan penambahan tenaga kerja.
“Kalau sekarang sudah di atas 80 dari sebelumnya sekitar 60 orang. Kalau besok akan nambah lagi. Jadi semakin banyak pekerjaan, semakin bertambah terus man powernya, maka semakin itemized yang masuk semakin banyak. Kalau kemarin kan masih sebatas struktur saja,“ pungkasnya.(Nda)