Pandeglang – Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kampanye rapat umum di tempat terbuka baru bisa dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2019.
Selama masa kampanye berlangsung, fasilitas milik pemerintah seperti gedung dan kendaraan dinas rentan digunakan oleh peserta pemilu.
“Masa kampanye yang cukup lama ini jadi tantangan bagi kami, harus lebih jeli, harus lebih paham aturan, dan bisa membedakan mana yang kampanye, dan mana yang bukan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Senin (1/10/2018).
Guna mencegah fasilitas milik negara disalahgunakan, Polres Pandeglang akan mengawasi, terutama mobil dinas para pejabat.
“Sarana dan prasarana miliki kedinasan yang memungkinkan akan digunakan dalam rangka kampanye ataupun sebagainya,” tegasnya.(Nda)