Lebak – Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan enam gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (4/10/2018).
Gerobak-gerobak tersebut ditertibkan petugas lantaran berada di zona merah alias lokasi yang dilarang untuk berjualan.
“Tiga di sekitar RSUD dan tiga lagi di daerah Kaum, Muara Ciujung Barat Rangkasbitung,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim.
Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) akan terus dilakukan. Apalagi, Perda mengenai PKL yang akan terbit,
“Tahun 2019, PKL harus bisa mengikuti aturan yang ada dalam Perda,” ujarnya.
Pedagang harus memahami mengenai zona merah, kuning dan hijau.
“Merah itu sama sekali tidak boleh berjualan, kuning ada jam-jam tertentu dan hijau dibolehkan. Lokasinya mana saja, nanti kita infokan,” ucap Dartim.(Nda)