Enam Gerobak PKL di Zona Merah Ditertibkan Satpol PP Lebak

Date:

Satpol PP Lebak Tertibkan PKL
Petugas Satpol PP Lebak menertibkan gerobak milik PKL yang berada di zona merah lokasi yang dilarang berjualan. (Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan enam gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (4/10/2018).

Gerobak-gerobak tersebut ditertibkan petugas lantaran berada di zona merah alias lokasi yang dilarang untuk berjualan.

“Tiga di sekitar RSUD dan tiga lagi di daerah Kaum, Muara Ciujung Barat Rangkasbitung,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim.

Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) akan terus dilakukan. Apalagi, Perda mengenai PKL yang akan terbit,

“Tahun 2019, PKL harus bisa mengikuti aturan yang ada dalam Perda,” ujarnya.

Pedagang harus memahami mengenai zona merah, kuning dan hijau.

“Merah itu sama sekali tidak boleh berjualan, kuning ada jam-jam tertentu dan hijau dibolehkan. Lokasinya mana saja, nanti kita infokan,” ucap Dartim.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...