Kementerian Agraria Pasang Plang Larangan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah di Kota Tangerang

Date:

Plang Larangan Pemanfaatan Lahan Pemerintah di Kota Tangerang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang memasang plang berisi larangan pemanfaatan tanah milik pemerintah di Kota Tangerang. (Banten Hits/Maya Aulia)

Tangerang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasang plang pemberitahuan mengenail larangan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Kota Tangerang, Senin (8/10/2018).

Pemasangan plang dilakukan karena banyaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait lahan pemerintah.

“Karena ada indikasi pelanggaran makanya kami lakukan pemasangan plang ini. Kemudian, setelah kita lakukan audit, ada pelanggaran dan kami perkirakan akan semakin meluas,” kata Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang.

Kerja sama yang dilakukan dengan Pemkot Tangerang juga dalam konteks pengendalian mengenai rencana-rencana pembangunan proyek nasional.

“Ke depan pola yang bagus, artinya selama ini ada kecenderungan pemda dalam konteks pengendalian, tapi beliau ini yang menjadi concern kami, makanya memulai di sini karena ini juga dekat dengan Jakarta jadi permasalahannya lebih komplek,” jelasnya.

Beberapa titik yang dipasanga plang di antaranya, bantaran Sungai Cisadane, Situ Cipondoh, dan Situ Bulakan. Pemasangan plang diharapkan, tidak ada masyarakat yang memanfaatkan lahan milik negara untuk kepentingan pribadi.

“Situ Cipondoh ada dua, empat kilometer keliling danau tapi kita baru bisa dua, tapi kurang efektif kalau cuma dua, jadi kita harapkan bisa lebih,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pusat untuk melakukan percepatan proyek Nasional.

“Pemkot Tangerang akan melakukan percepatan pembangunan termasuk proyek strategis Nasional, termasuk lahan milik negara yang ada di Kota Tangerang seperti Cipondoh, bantaran kali Cisadane dan Situ Bulakan. Kota Tangerang termasuk di antaranya yang jadi sasaran penegakkan hukum indikasi pelanggaran,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...