Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda berinisial IR (25) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Beberapa waktu lalu, IR rupanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua Honda Beat bernopol A 5438 MX milik Toni warga Cibaliung.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra L. Amstono mengatakan, IR tak sendiri beraksi. Ia bersama kedua rekannya yakni RU dan JH (DPO).
“Mereka masuk lewat pintu belakang rumah, lalu keluar lewat pintu pinggir rumah dengan membawa sepeda motor korban. Saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya,” kata Indra, Senin (9/10/2018).
Polisi menangkap IR karena terkait dengan kasus pengeroyokan. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahuilah, IR pernah mencuri motor bersam RU dan JH.
“Setelah diperiksa, IR mengaku telah mencuri motor dengan kedua temannya. Tersangka RU kita tangkap, tapi JH saat ini DPO,” terang Indra.(Nda)