Sudah Dua Pekan Dilaporkan, Bawaslu Lebak Baru Akan Kaji Ucapan Caleg PDIP ‘Kades Kufur Nikmat Kalau Gak Dukung Jokowi’

Date:

Tampung Padi Laporkan Caleg PDIP
Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldy saat menunjukan bukti pemberitaan media online yang sudah diprint terkait pernyataan Caleg PDIP, ‘Kades Kufur Nikmat kalau Gak Dukung Jokowi’.(Banten Hits/ Mahyadi)

Lebak – Bawaslu Banten melimpahkan proses terkait pelaporan terhadap Caleg PDIP Agus R. Wisas ke Bawaslu Kabupaten Lebak. Meski ditangani Bawaslu Lebak, Bawaslu Banten tetap melakukan pengawasan terhadap prosesnya.

“Ini masih proses. Dijadwalkan (pelaporan terkait) Agus Wisas yang nangani Bawaslu Lebak. Asistensi tetap dari (Bawaslu) provinsi,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih saat dihubungi wartawan BantenHits.com Mahyadi, Selasa, 9 Oktober 2018.

Caleg PDIP yang juga Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi-Ma’ruf Amin Agus R Wisas dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi atau Tampung Padi, Kamis, 27 September 2018.

BACA JUGA: Terkait Pernyataan ‘Kades Kufur Nikmat Kalau Gak Dukung Jokowi’, Caleg PDIP Dilaporkan Tampung Padi ke Bawaslu

Menurut pelapor, Agus R Wisas diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 Ayat 2 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 280 Ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017, menyusul pernyataannya, ‘kades kufur nikmat kalau gak dukung Jokowi’.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Wisas di hadapan wartawan usai menghadiri deklarasi Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung atau AMLP di Gedung Sugri, Rangkasbitung, Rabu, 26 September 2018.

BACA JUGA: Agus R. Wisas: Kades Kufur Nikmat kalau Gak Dukung Jokowi

Agus Wisas yang merupakan calon anggota DPRD Banten yang telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dari PDI-Perjuangan Nomor 9, jelas pelapor, tidak boleh mengampanyekan dan mengajak kepoala desa.

“Dia sebagai peserta Pemilu tidak boleh mengkampanyekan dan mengajak kepala desa dan itu ada potensi pidana,” paparnya saat melapor ke Bawaslu Banten.

Bawaslu Lebak Baru Akan Kaji

Bawaslu Kabupaten Lebak mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan pelaporan Agus Wisas dari Bawaslu Banten. Pelimpahan dilakukan sehari setelah perlaporan.

“Kita dapatkan pelimpahan itu satu hari sesudah pelaporan (27, September 2018), dan saat ini kita harus bahas mengenai jadwal pemanggilan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori ketika ditemui wartawan BantenHits.com Fariz Abdullah di ruang kerjanya, Selasa, 9 Oktober 2018.

Odong mengaku, pihaknya baru akan membahas jadwal pemanggilan Agus R Wisas sebagai terlapor. Pemanggilan pun, tak semerta-merta bisa dilakukan karena harus berdasar kajian.

“Kita juga periksa unsur persyaratan laporan, kalau memenuhi syarat kita tindak lanjut kalau tidak (memenuhi syarat), ya tidak (ditindaklanjuti),” katanya.

Odong menjamin Bawaslu Lebak akam bertindak sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku.

“Kita tidak bisa berandai andai, nanti kita lihat hasil pemanggilan terlapor,” akunya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...