Lebak – Bawaslu Banten melimpahkan proses terkait pelaporan terhadap Caleg PDIP Agus R. Wisas ke Bawaslu Kabupaten Lebak. Meski ditangani Bawaslu Lebak, Bawaslu Banten tetap melakukan pengawasan terhadap prosesnya.
“Ini masih proses. Dijadwalkan (pelaporan terkait) Agus Wisas yang nangani Bawaslu Lebak. Asistensi tetap dari (Bawaslu) provinsi,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih saat dihubungi wartawan BantenHits.com Mahyadi, Selasa, 9 Oktober 2018.
Caleg PDIP yang juga Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi-Ma’ruf Amin Agus R Wisas dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi atau Tampung Padi, Kamis, 27 September 2018.
Menurut pelapor, Agus R Wisas diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 Ayat 2 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 280 Ayat 2 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017, menyusul pernyataannya, ‘kades kufur nikmat kalau gak dukung Jokowi’.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Wisas di hadapan wartawan usai menghadiri deklarasi Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung atau AMLP di Gedung Sugri, Rangkasbitung, Rabu, 26 September 2018.
BACA JUGA: Agus R. Wisas: Kades Kufur Nikmat kalau Gak Dukung Jokowi
Agus Wisas yang merupakan calon anggota DPRD Banten yang telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dari PDI-Perjuangan Nomor 9, jelas pelapor, tidak boleh mengampanyekan dan mengajak kepoala desa.
“Dia sebagai peserta Pemilu tidak boleh mengkampanyekan dan mengajak kepala desa dan itu ada potensi pidana,” paparnya saat melapor ke Bawaslu Banten.
Bawaslu Lebak Baru Akan Kaji
Bawaslu Kabupaten Lebak mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan pelaporan Agus Wisas dari Bawaslu Banten. Pelimpahan dilakukan sehari setelah perlaporan.
“Kita dapatkan pelimpahan itu satu hari sesudah pelaporan (27, September 2018), dan saat ini kita harus bahas mengenai jadwal pemanggilan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori ketika ditemui wartawan BantenHits.com Fariz Abdullah di ruang kerjanya, Selasa, 9 Oktober 2018.
Odong mengaku, pihaknya baru akan membahas jadwal pemanggilan Agus R Wisas sebagai terlapor. Pemanggilan pun, tak semerta-merta bisa dilakukan karena harus berdasar kajian.
“Kita juga periksa unsur persyaratan laporan, kalau memenuhi syarat kita tindak lanjut kalau tidak (memenuhi syarat), ya tidak (ditindaklanjuti),” katanya.
Odong menjamin Bawaslu Lebak akam bertindak sesuai dengan tupoksi dan aturan yang berlaku.
“Kita tidak bisa berandai andai, nanti kita lihat hasil pemanggilan terlapor,” akunya. (Rus)