Bawaslu Periksa Caleg PDIP Agus Wisas terkait Ucapan ‘Kades Kufur Nikmat Kalau Gak Dukung Jokowi’

Date:

Agus Wisas Diperiksa Bawaslu
Agus Wisas saat diperiksa Bawaslu Lebak. Caleg PDIP ini dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi terkait penyataanya ‘kades kufur nikmati kalau gak dukung Jokowi’ usai menghadiri deklarasi AMLP Jokowi-Ma’ruf. (Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Agus Wisas diperiksa Bawaslu Kabupaten Lebak, Rabu (10/10/2018).

Adik ipar Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya tersebut diperiksa terkait pernyataannya ‘kades kufur nikmati kalau gak dukung Jokowi’ yang diucapkan usai menghadiri deklarasi Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi-Ma’ruf, di Gedung Sugri Rangkasbitung, Rabu (26/9/2018).

Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) ke Bawaslu Banten.

BACA JUGA: Terkait Pernyataan ‘Kades Kufur Nikmat Kalau Gak Dukung Jokowi’, Caleg PDIP Dilaporkan Tampung Padi ke Bawaslu

“Ya sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan Bawaslu,” kata Agus kepada wartawan usai diperiksa tak lebih dari tiga puluh menit.

Ada tiga hal yang dirinya sampaikan saat dimintai keterangan. Pertama soal Waduk Karian yang isu rencananya sudah ramai sejak era Presiden Soeharto, kedua anggaran Rp 1 miliar untuk tiap desa dan pembangunan jalan tol.

“Itu semua memang benar terjadi di zaman Jokowi kan?,” ucap Agus.

Terkait dengan laporan Tampung Padi, Agus Wisas tak khawatir. Ia yakin, laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Saya pribadi optimis (tak memenuhi syarat), karena saat itu tidak ada kepala desa yang mengikuti dan bukti lainnya belum ada,” katanya.

Dirinya hanya diminta oleh Bawaslu untuk menyerahkan daftar hadir saat deklarasi tersebut.

“Memang tidak ada kades, kami serahkan daftar hadirnya,” ujarnya.

Dalam laporan Tampung Padi ke Bawaslu, Agus Wisas diduga telah melanggar Pasal 68 Ayat 2 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 280 Ayat 2 huruf H UU Nomor 7 tahun 2017.

Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengatakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PenangananPpelanggaran, pihaknya memiliki waktu 14 hari semenjak diregister untuk memutuskan hasil pemeriksaan.

“Ada waktu 14 hari sejak diregister, itu hanya berlaku di hari kerja saja,” katanya.

Bawaslu belum bisa memberikan pernyataan terkait hasil pemeriksaan tersebut karena diperlukan pengkajian kembali.

“Malam kita kaji lagi, dalam waktu dekat akan kita plenokan hasilnya,” ucapnya.(Nda)

TONTON JUGA VIDEONYA:

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Real Count Pilpres 2024 KPU Sudah 50 Persen Lebih, Prabowo-Gibran Makin Kokoh

R Berita Pilpres - Pasangan calon presiden dan wakil presiden...

Update Real Count Pilpres 2024 KPU dan Quick Count 10 Lembaga Survei Per 15 Februari 2024

Berita Pilpres - Posisi pasangan calon presiden dan wakil...

Data Real Count KPU Hampir 40 Persen, Anies-Muhaimin Hanya Unggul di Aceh

Berita Pilpres - Data pada real count Komisi Pemilihan...