Serang – Satreskrim Polres Serang Kota menyita 3.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah gudang yang berada di daerah Kepandean, Kota Serang, Kamis (11/10/2018).
Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan pemilik gudang berinisial WN untuk dimintai keterangan.
“Akan kami kembangkan dari soal perizinan yang dia punya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin.
Kapolres menduga, miras-miras yang berada di dalam gudang tersebut akan disuplai ke tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Tempat-tempat hiburan itu masih dalam kajian karena Pemkot Serang belum mengeluarkan izin untuk tempat hiburan,” katanya.
Ia juga menduga masih banyak tempat yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan minuman memabukkan tersebut.(Nda)