Pandeglang – Badan Penerimaan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang mencatat, hingga kuartal III tahun 2018, pendapatan pajak sudah 75 persen dari target Rp 23.860.091.075 setelah perubahan dari 8 objek pajak.
Delapan objek pajak itu hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, mineral, batuan bukan logam dan BPHTB.
Sebelum perubahan, target pajak dari 8 objek pajak yakni Rp 23.695.719.465. Kenaikan sekitar Rp300 juta membuat BP2D bekerja lebih keras agar tercapai 100 persen.
“Secara akumulasi 75 persen. Dari 8 objek ada yang tercapai ada juga yang tidak, yang tercapai baru penerangan jalan, restoran, dan BPHTB,” kata Kabid Pendaftaran BP2D Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan, Jumat (12/10/2018).
Wawan mengimbau kepada para wajib pajak agar membayar kewajibannya tepat waktu.
“Kami puya waktu tiga bulan untuk mengejar kekurangan di angka-angka yang sudah diterbitkan di APBD, kami minta agar para wajib pajak membayar pajak sesuai dengan waktu yang di tentukan,” imbaunya.(Nda)