Warga Korban Gusuran di Cilegon Cabut Kuasa Hukum

Date:

Warga Gusuran Kota Cilegon Cabut Kuasa Hukum
Warga memperlihatkan surat pencabutan kuasa hukum Evi Silvi. Mereka kecewa lantaran ganti rugi tak kunjung cair. (Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Warga korban gusuran di Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kota Cilegon mencabut kuasa hukum dari pengacara Evi Silvi.

Pencabutan kuasa hukum didasari karena kekecewaan warga terkait gantu rugi yang tak kunjung jelas. Dua tahun pasca penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon, nasib warga tak kunjung jelas dan terkatung-katung. Pengacara kerap kali menjanjikan penyelesaian namun tak juga terealisasi.

“Alasannya kita udah dua tahun selalu menunggu dan menunggu, akhirnya kita kesal, dan berinisiatif mencabut kuasa hukum,” kata perwakilan warga, Jamhari kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang telah mengabulkan tuntutan warga atas ganti rugi lahan gusuran, hingga saat ini belum terlihat kejelasan dari Pemkot Cilegon. Tanpa kuasa hukum, warga akan berjuang bersama-sama untuk menuntut ganti rugi.

“Jadi putusan pengadilan memang dimenangkan oleh warga, sekarang ada surat dari Mendagri juga agar wali kota secepatnya mengganti kerugian masyarakat Cikuasa Pantai dan Kramat Raya,” ujarnya.

Kata dia, 119 dari 241 warga yang menguasakan ke pengacara tersebut, telah memberikan dukungan berupa tanda tangan untuk mencabut surat kuasa penuh.

“Dari 241 yang tanda tangan ,119 sudah mencabut kuasa penuh terhadap pengacara Silvi, yang lain akan menyusul hari Minggu, mudah-mudahan tanda tangan jadi dua ratus orang,” kata dia.

Murdiah warga korban gusuran lainnya menyesalkan atas janji-janji yang selalu disampaikan Silvi dalam penyelesaian kasus gusuran tersebut.

Apalagi selama ini, warga sudah iuran untuk berbagai kegiatan seperti aksi demonstrasi di Pemkot Cilegon dan pengadilan untuk menunut hak mereka.

“Alasannya udah capek lah begitu. Jadi asal itu kan kita kumpulan dianya ngoceh, ngomel udah gitu segala apa aja dia ucapin sama dia. Jadi saya ini saya ikutan (cabut kuasa). Memang kalau uang mah setiap kumpulan suka dimintain, kalau kumpulan suruh bayar. Kalau belum bayar alasannya kata dia enggak dapat duit (ganti rugi) dari wali kota,” beber Murdiah.

Terpisah, Evi Silvi saat dikonfirmasi menilai, pencabutan kuasa hukum tidak tepat. Sebab, dari sekitar 241 warga yang rumahnya digusur, hanya sekitar seratus saja yang mencabut kuasa hukum. Silvi mengklaim, masih banyak warga yang mepercayakan dirinya sebagai kuasa hukum untuk mengawal ganti rugi tersebut.

“Lamanya proses ganti rugi bagi warga bukan kesalahan pengacara. Tapi ini kan ada prosesnya dari Pemkot Cilegon. Kami sudah bekerja keras, kalau kami tidak bekerja tidak mungkin dong sampai menang di kasasi,” kilahnya.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...