Serang – Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali dilaporkan ke Bawaslu Banten karena dinilai berkampanye di hadapan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Banten, Sabtu, 13 Oktober 2018.
BACA JUGA: Ma’ruf Amin Minta Warga NU Jaga Agama dan Negara
Ma’ruf Amin dilaporkan Koordinator Tampung Padi, Ferry Renaldy, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan Ma’ruf yang memperkenalkan diri sebagai cawapres dalam acara tersebut menjadi poin dalam pelaporan Ferry.
“Saat ini kita melaporkan KH Ma’ruf Amin yang telah memperkenalkan diri sebagai cawapres di acara pelantikan PWNU Banten, di mana dalam acara tersebut hadir gubernur Banten, wakil gubernur Banten, Kapolda Banten dan pejabat pemerintahan lainya,” ujar Ferry saat ditemui di kantor Bawaslu Banten.
BACA JUGA: NU Banten Sebut Pilpres Urusan Kecil
Ferry menerangkan, pihaknya tidak mempersoalkan jika Ma’ruf Amin berbicara terkait NU dalam acara tersebut.
“Itu yang kita laporkan. Banyak juga unsur pemerintahan hadir seharusnya ia tidak memperkenalkan diri (sebagai cawapres),” paparnya.
“Saya minta Bawaslu Banten untuk memanggil KH Ma’ruf Amin. Kalau kemarin (peristiwa) Untirta (alasan Bawaslu) belum ditetapkan cawapres okelah. Tapi sekarang sudah sebagai cawapres,” sambungnya.
Ferry menilai, pernyataan Ma’ruf Amin yang mempeperkenalkan diri sebagai cawapres di depan pimpinan kepala daerah adalah pelanggaran.
“Ini kampanye masuknya. Kenapa kampanye di depan gubernur, wakil gubernur Banten (dan) kapolda Banten. Itu kan tidak boleh,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengaku akan menindaklanjuti laporan dari Tampung Padi tersebut.
“Masalah laporan selama memenuhi secara formil akan kita kaji. Saat acara ada dari Bawaslu (monitor juga) itu acara besar,” ujar Didih temui di kantornya.
Didih jiga sebelumnya sudah memperingati kontenstasi pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang masuk unsur kampanye.
“Lebih berhati-hati kampanye, karena ini acara kampanye kalau ada laporan masyarakat ya kita lihat aja seprti apa, proses pengaduan semua diproses ada yang memenuhi usur ada yang tidak sesuai bukti,” paparnya.
Menurut Didih, Bawaslu Banten memiliki waktu 14 hari atau dua minggu untuk mengkaji laporan dari masyarakat.
“Kita kaji 14 hari. Kalau pemanggilan (Ma’ruf Amin) kita akan kaji dulu seperti apa. Nanti kita sampaikan siapa saja yang akan kita panggil,” pungkasnya.(Rus)