Diatur Perwal, Dishub Kota Tangerang Tak Bisa Penuhi Tuntutan Sopir Angkot soal BRT Koridor 2

Date:

Kepala Dishub Kota Tangerang
Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rohman. (Banten Hits/Maya Aulia)

Tangerang – Mediasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan sopir angkot R09 dan R11 terkait dengan pengoperasian BRT Trans Kota Tangerang, Senin (15/10/2018), berakhir deadlock.

BACA JUGA: Demo Tuntut Penghapusan BRT Koridor 2, Sopir Angkot Ancam Lumpuhkan Akses Puspemkot Tangerang

Baik Dishub maupun sopir angkot mempertahankan pendapatnya masing-masing. Alhasil, mediasi yang di fasilitasi DPRD itu tak membuahkan solusi, terutama bagi sopir angkot yang merasa penghasilannya berkurang lantaran bus yang masuk ke kawasan Perumnas Karawaci tersebut.

“Saya coba menyampaikan solusi berupa adanya angkot subsidi untuk kesejahteraan angkot, mereka minta waktu 7 hari, tapi mereka juga minta BRT tidak masuk ke Terminal Cibodas dulu,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rohman.

Namun kata Saeful, pihaknya tidak bisa melakukan karena rute BRT sudah diatur dalam Perwal 550 tahun 2017 tentang rute BRT Koridor 2 dari Terminal Poris Plawad ke Terminal Cibodas.

“Mereka minta tidak masuk Terminal Cibodas, hanya sampai Palem Semi. Saya bilang tidak bisam karena saya hanya pelaksana tugas,” pungkasnya.

BACA JUGA: DPRD Berikan Rekomendasi kepada Arief Wismansyah Setop Sementara Pengoperasian BRT Koridor 2

Untuk ketiga kalinya ratusan sopir angkot kembali berunjuk rasa menuntut dihapuskannya rute BRT Trans Kota Tangerang Koridor 2. DPRD yang berjanji akan memberikan rekomendasi kepada wali kota Tangerang agar menghentikan sementara pengoperasian bus dituding hanya main-main. Pasalnya, bus masih tetap saja beroperasi.

“Demo pertama katanya akan mengkaji ulang, tapi hasilnya tidak ada. Pertemuan kedua kami, mereka menjanjikan tidak ada BRT melintas ternyata ada gejolak. Kami jangan diajak main-main,” perwakilan sopir angkot.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...