Mantan Kadis dan Bendahara Hutbun Lebak Tersangka Korupsi Bibit Kakao

Date:

Kejari Lebak Tetapkan Mantan Kadis Hutub Lebak dan Bendaharanya tersangka korupsi bibit kakao
Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmadja ketika menetapkan mantan kadis hutbun Lebak dan bendaharanya tersangka korupsi bibit kakao tahun 2016. (Banten Hits/ Fariz Abdullah)

Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program budidaya kakao tahun 2016. Kedua tersangka masing-masing K, mantan kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan atau Kadis Hutbun Lebak dan IEK, mantan bendahara di dinas yang sama.

Dalam kasus budi daya kakao tersebut, telah terjadi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 700 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmadja mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada K dan IEK sejak 17 Oktober 2018.

Dodi menjelaskan, program budidaya kakao tahun anggaran 2016 ini senilai Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Lebak dan Rp 700 juta dari APBN. Kedua tersangka diduga telah menyalahi aturan, di mana realisasi dari program dua mata anggaran tersebut hanya beberapa persen saja.

“Jadi kedua tersangka ini juga menyalahi aturan, di mana yang seharusnya program ini diberikan kepada pelaksana sesuai dengan hasil lelang, namun realisasinya mereka justru menyiapkan perusahaan sendiri untuk melaksanakan program tersebut,” kata Dodi kepada awak media, Kamis, 18 Oktober 2018.

Menurutnya, K dan IEK ini berperan sebagai penyedia program juga sekaligus pelaksana sehingga melanggar pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

“Hari ini kita hanya penetapan tersangka saja, untuk penahanan kita lihat kondisi dari kedua tersangka terlebih dahulu,” jelasnya.

Pengacara kedua tersangka, Acep Saepudin mengatakan, kliennya saat ini kooperatif dan taat hukum sehingga akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ya, klien kita ikut prosedur aja. Hari ini baru penetapan tersangka kita juga masih hitung kerugian negaranya dan kalau sudah final akan kita siapkan untuk penggantiannya,” ucapnya.

K dan IEK telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis, 18 Oktober 2018 sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Tersangka K saat ini telah pensiun dari jabatannya sebagai kepala dinas ketahanan pangan sedangkan IEK sebagai salah satu staff di Bappeda Lebak. (Rus)

TONTON JUGA VIDEONYA DI SINI:

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...