Korban Setor Rp 250 Juta, ‘Orang Kepercayaan’ Kapolri Dibekuk

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menunjukkan barang bukti yang digunakan penipu yang mengaku orang kepercayaan Kapolri
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menunjukkan barang bukti yang disita dari Daud Suyanto penipu yang mengaku anggota Densus 88 juga orang kepercayaan Kapolri.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil membekuk Daud Suyanto (41), warga Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Daud adalah pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Densus 88, juga sebagai orang kepercayaan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Penangkapan terhadap Daud dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap Tafta (27), warga yang ingin menjadi anggota polisi. Tak tanggung-tanggung, dari aksi tipu-tipunya ini Daud berhasil meraup Rp 250 juta dari korbannya.

“Watu penangkapan terhadap Daud Suyanto di rumahnya, petugas menemukan tiga pucuk senjata api jenis air soft gun. Dengan memiliki senjata itu, korban percaya bahwa pelaku merupakan anggota polisi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif di Mapolsek Pangongan, Jumat, 19 Oktober 2018.

Menurut Sabilul Alif, saat melakukan aksi tipu-tipunya, pelaku mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri berpangkat AKBP.

“Selain mengaku anggota Densus 88, pelaku juga mengaku orang kepercayaan Kapolri supaya korban percaya,” jelasnya.

Terbius oleh modus pelaku, korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku agar dirinya bisa menjadi angota kepolisian. Namun, selama satu tahun menunggu, korban tak kunjung mendapat kabar dari pelaku.

“Pelaku dapat kita tangkap setelah ada laporan dari korban,” jelas Alif.

Daud Suyatno mengaku, meski tidak memiliki atribut seragam dan kartu tanda pengenal polisi, korban percaya dengan kepemilikian air soft gun yang dimilikinya.

“Saya terima uang Rp 250 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 65 juta selama satu tahun,” akunya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Panongan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...