Polsek Balaraja Ringkus Dua Kawanan Curanmor di Serang

Date:

Polsek Balaraja Tangkap Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang ditangkap di Serang saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balaraja. (Banten Hits/Hendra Wibisana)

Tangerang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ibnu Malik (20) dan Robi Saputra (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balaraja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat nomor, lima kunci leter T, dan replika senjata api yang digunakan untuk menakuti korbannya.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Adrianto mengatakan, keduanya ditangkap di daerah Serang, Sabtu (6/10/2018) setelah mencuri Honda Beat A 4860 YL milik Avit yang terparkir di Alfamart, Jalan Raya Balaraja, Tangerang, Sabtu (1/8).

“Pelaku mengambil motor dengan menggunakan kunci leter T saat pemilik belanja kebutuhan. Sekitar 15 menit, korban keluar dan ternyata sepeda motornya sudah hilang,” kata Wendy, Kamis (18/10).

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku.

“Tanggal 6 Oktober 2018 anggota Reskrim melakukan penggerebekan sebuh rumah kontrakan dan didapati kedua pelaku beserta sepeda motor tanpa pelat nomor dan barang bukti lain,” ujarnya.

Kata Wendy, dari keterangan pelaku, motor hasil curian dijual kepada seseorang bernama Juanda yang kini berstatus DPO.

“Dari hasil penjualan itu pelaku mendapatkan pembagian uang Rp 550.000 per orang,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...