Lebak – Dua tersangka kasus korupsi program budidaya kakao tahun 2016 dijebloskan Kejari Lebak ke Rutan Rangkasbitung, Senin (22/10/2018).
Sebelum dijebloskan, kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kosim Anshori dan Bendahara di dinas yang sama Indra Evo Kurniawan diperiksa kesehatannya di RSUD dr Adjidarmo.
“Ya, kita periksa dulu kesehatannya kemudian dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmadja.
BACA JUGA: Mantan Kadis dan Bendahara Hutbun Lebak Tersangka Korupsi Bibit Kakao
Kosim yang kini sudah pensiun diduga melakukan tindak pidana koruspi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Acep Saepudin, pengacara keduanya kepada Banten Hits mengatakan, kliennya sudah bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum.
“Hari ini sebenarnya kami minta izin untuk cek kesehatan di dokter spesialis penyakit dalam, makanya kami minta penahanan ditunda minggu depan,” katanya.
Satu hari sebelumnya, kliennya memeriksa kesehatan di RS Misi yang kemudian dirujuk untuk diperiksa ke spesialis dalam.
“Kami minta keadilan, kami minta semua yang terima aliran dana supaya diproses hukum,” kata Acep.(Nda)