Tujuh Pernyataan Sikap Forum Umat Islam Banten terkait Pembakaran Bendera Tauhid

Date:

Aksi Bela Tauhid di Banten
Ribuan umat Islam di Banten mengikuti Aksi Bela Tauhid di Alun-alun Kota Serang. Aksi tersebut merespon tindakan anggota Banser yang membakar bendera berkalimat tauhid di Garut. (Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh Banser saat peringatin Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, menuai reaksi keras berbagai pihak.

Aksi Bela Tauhid digelar di berbagai daerah merespontindakan tersebut. Tak terkecuali di Banten, ribuat umat Islam mengikuti aksi damai yang berlangsung di di Alun-alun Kota Serang, Rabu (24/10/2018).

BACA JUGA: Anggota Banser Bakar Bendera Tauhid, Ini Pernyataan Keras Kiai di Banten

Koordinator Forum Umat Islam Banten (FPUIB), KH Enting menyampaikan, ada tujuh pernyataan sikap terkait tindakan pembakaran bendera tauhid.
Berikut tujuh pernyataan sikap tersebut:

1. Bendera yang tertulis kalimat tauhid yang dibakar oknum Ansorr adalah milik umat Islam bukan milik organisasi tertentu. Oleh karena itu martabat dan kemuliaan wajib dijaga oleh seluruh elemen umat Islam

2. Pembakaran terhadap bendera yang bertulisan kalimat tauhid adalah tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan dengan dalih apapun Oleh karena itu pelakunya harus dihukum dengan pasal penodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama

3. Menuntut kepada pelaku pembakaran bendera tauhid agar bertobat dan berjanji untuk tidak mengulanginya

4. Meminta kepada pemimpin Nasional Banser untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakan keliru yang dilakukan oleh anggotanya kepada seluruh umat Islam dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang merendahkan membela kalimat tauhid serta menyudahi tindakan persekusi terhadap simbol-simbol Islam yang bertuliskan kalimat tauhid

5. Menolak tindakan Banser yang selama ini telah mengambil alih wewenang Kepolisian Republik Indonesia dan melakukan tindakan yang mengatasnamakan penertiban dan pengamanan dan kepada kepolisian agar bersikap netral dalam menangani perkara ini

6. Meminta kepada Menkopolhukam untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif dan sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan ini dengan serius

7. Meminta kepada Menkopolhukam agar Banser yang telah berulang kali terbukti melakukan tindakan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum tersebut bertindak berdasarkan Undang-undang ormas Nomor 16 Tahun 2017.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...