Cilegon – Dinas Koperasi (Dinkop) Kota Cilegon mencatat, 20 persen atau 107 dari 539 koperasi tidak sehat dengan indikator tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kekusaan tertinggi dalam koperasi.
Meski tidak sehat, namun tidak serta merta 107 koperasi tersebut akan dibubarkan.
“Alhamdulillah selama saya menjadi kepala dinas belum pernah merekomendasikan pembubaran koperasi, tapi harus terus kita bina supaya yang sakit menjadi sehat,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Cilegon, Tatang Muftadi, ditemui seusai peringatan Hari Koperasi ke-71, Jumat(26/10/2018).
BACA JUGA: Dinas Koperasi Cilegon tetap Bina Ratusan Koperasi “Sakit”
Maka dari itu, Dinkop menegaskan kepada 107 koperasi tersebut wajib melaksanakan RAT sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah koperasi yang sakit.
“Kategorinya seperti yang tidak sehat itu tidak melaksanakan RAT, kemudian kepengurusannya mutasi kerja dan sebagainya. Tapi yang jelas kami terus berupaya mewajibkan koperasi harus melaksanakan RAT,” ujarnya.
BACA JUGA: Transaksi Pameran Koperasi dan UMKM di Kota Tangerang Tak Capai Target
Strategi lain untuk menyehatkan koperasi ujar Tatang, dengan mengawinkan UMK agar membentuk wadah berupa koperasi. Pasalnya, di dalam koperasi terdapat kegiatan UMK, sedangkan dalam UMK tidak terdapat koperasi.
“Maka kita kawinkan hari ini agar UMK itu membentuk wadah koperasi, karena kalau tidak membentuk wadah koperasi dikhawatirkan masing-masing UMK kesulitan pemasaran, kesulitan memfasilitasi produk-produk melalui pelatihan semacam expired. Kehadiran koperasi diharapkan UMK semakin menggeliat,” papar Tatang.(Nda)