Anak Usaha Sinar Mas Tersangkut Suap Perizinan, Aktivis Soroti Ekspansi Besar-besaran Sinar Mas Land di Tangerang

Date:

WARGA TOLAK TEMPAT IBADAH ILEGAL DI BSD
Warga Kecamatan Pagedangan saat melakukan aksi penolakan keberadaan rumah ibadah tanpa izin di area Qbig BSD City.(Istimewa)

Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh tersangka gratifikasi terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup, Provinsi Kalteng Tahun 2018. Ketujuh tersangka tersebut merupakan 13 orang yang terjaring OTT KPK pada, Jumat, 26 Oktober 2018.

Dari tujuh tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.

Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).

BACA JUGA: Kantor Dua Anak Usaha Sinar Mas di Jakarta Digeledah KPK

Terkuaknya praktik bisnis kotor anak usaha Sinar Mas ini, tak luput dari perhatian aktivis lingkungan dari YAPELH Uyus Setia Bhakti. Dia menyoroti ekpansi anak usaha Sinar Mas di bidang properti, yakni Sinar Mas Land yang melakukan ekspansi besar-besaran di wilayah Tangerang.

Menurut Uyus, di kawasan Pagedangan, kebun karet dan kelapa serta permukiman warga kini telah disulap menjadi hutan beton. Kawasan yang dulu asri kini berubah disesaki rentetan gedung megah, pusat perbelanjaan, gedung convention center, perumahan mewah, ruko, dan lain sebagainya.

Pembangunan yang dilakukan secara massif oleh Sinas Mas Land tersebut menghasilkan dampak sosial, budaya, hingga lingkungan. Yang paling terasa, kata Uyus, adanya peningkatan suhu di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Dampak yang paling terlihat yakni akibat alih fungsi lahan yang menimbulkan adanya peningkatan suhu udara yang ada di Tangerang Raya, Karena lahan yang dulunya kebun karet dan kebun Kelapa sekarang disulap menjadi kebun beton,” kata Uyus dalam wawancara dengan BantenHits.com, Minggu, 28 Oktober 2018.

BACA JUGA: Perjalanan GBI QBig BSD City; Ubah Izin Gedung Pertemuan Jadi Gereja, Ditolak Warga Lalu Ada OTT Polisi

Selain itu, banyaknya pemukiman dan pusat bisnis yang dibangun membuat jumlah kendaraan di wilayah ekspansi Sinar Mas Land menjadi bertambah. Hal tersebut, lanjut Uyus, dapat meningkatkan polusi udara serta kemacetan.

“Dibangunnya permukiman, pusat bisnis, perdagangan, meningkatkan jumlah kendaraan bermotor, meningkatkan polusi udara dan Kemacetan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Uyus, Sinar Mas Land membangun ‘Kota baru’nya di dekat garis sempadan Sungai Cisadane. Hal tersebut membuat volume air yang masuk ke Cisadane bertambah sehingga menyebabkan banjir.

“Karena sudah tidak ada resapan lagi, dulu kan ada parit, danau, kebun. Sekarang kan ada pengerasan, air langsung masuk ke drainase mereka yang besar itu dan langsung masuk ke Cisadane, menambah beban volume air yang ada di Cisadane sehingga akhir-akhir ini banjir,” ujarnya.

Selain itu, Sinar Mas Land tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang seharusnya merupakan tanggungjawab dari pengembang. Hal tersebut membuat pencemaran sungai Cisadane bertambah.

“Datanya bisa kita lihat status lingkungan hidup daerah Kabupaten Tangerang tahun 1990-an, kemudian kita bisa ukur tahun 2000, sekarang tahun 2018, akurasinya bisa dilihat,” ujarnya.

Sementara untuk dampak sosial, Uyus mengatakan, orang asli Tangerang tidak pernah menjadi sejahtera dengan adanya Sinar Mas Land. Malah, lanjut Uyus, terdapat Kampung yang tadinya ramai dikunjungi menjadi tersamarkan aksesnya lantaran tembok tinggi yang dipasang Sinar Mas Land.

“Orang asli Tangerang tetap terpinggirkan, perkembangan perekonomian signifikan juga tidak ada. Contoh ada Kampung Lengkong Kiyai, sebelum Perumahan Sinar Mas dia sudah ada. Tapi sampai sekarang masih begitu aja tuh, enggak ada pengembangan. Malah akses ke Kampung Lengkong Kiyai tersebut juga tersamarkan, malah seolah-olah tidak ada Kampung di situ,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sinar Mas merupakan tanggungjawab DPRD Kabupaten Tangerang. Pasalnya, para anggota dewan yang menyetujui anggaran dan aturan.

“Ya, itu adanya di DPRD Kabupaten Tangerang, mereka yang membuat peraturan, mereka yang menyetujui anggaran, mereka juga yang bisa melakukan revisi atas izin yang diberikan Pemkab Tangerang ke Sinar Mas Land,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...