Rapat Pleno Penetapan UMK Cilegon Deadlock, Buruh Kecewa Sikap Plt. Wali Kota

Date:

Rapat Pleno Penetapan UMK Cilegon Deadlock
Rapat Pleno Penetapan UMK Cilegon yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon berakhir deadlock. Buruh kecewa sikap Plt. Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang menyerahkan penetapan UMK ke Gubernur Banten Wahidin Halim. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Rapat pleno antara perwakilan buruh, dinas tenaga kerja (Disnaker), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kota Cilegon terkait Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang digelar di ruang rapat wali kota Cilegon berujung deadlock tanpa ada kesepakatan nominal UMK.

Pantauan BantenHits.com, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang memimpin rapat tersebut bahkan tidak bisa mengambil keputusan. Edi menyerahkan penetapan UMK 2019 Cilegon ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dalam rapat tersebut, Apindo dan unsur pemerintah tetap berpegang teguh pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang UMK dengan kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 3.913.078. Sementara pada sisi lain para perwakilan buruh terlihat sedikit melunak pasalnya sebelumnya buruh menuntut kenaikan UMk sebesar 15 persen atau sekitar Rp 4.165.546, diturunkan menjadi 12 persen atau sekitar Rp 4.056.879.

Menanggapi sikap Edi Ariadi yang menyerahkan keputusan UMK kepada gubenur Banten, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengaku kecewa dengan sikap Plt wali kota Cilegon.

“Kita kecewa plt. wali kota Cilegon tidak bisa mengambil keputusan karena ada kekhawatiran terkena sanksi. Sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Kalau sebelumnya kan wali kota bisa mengambil sikap,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti hasil keputusan rapat pleno penetapan UMK 2019 dan berharap Gubenur Banten dapat mengabulkan tuntutan buruh terkait kenaikan UMK sebesar 12 persen.

“Sekarang ini mau bagaimana lagi, kita pasrah saja. Kita serahkan ke Gubernur Banten semoga saja ada keajaiban, Gubernur Banten bisa mengabulkan usulan buruh sebesar 12 persen,” katanya.

Kembali Rudi menegaskan bahwa ia bersama dengan buruh lainnya akan mengawal usulan 12 persen ke Pemprov Banten.

“Namum sementara ini kita akan lihat dulu apa surat rekomendasi yang dilayangkan Pemkot Cilegon ke Pemrov Banten,” ucapnya.

Di tempat yang sama Edi Ariadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua usulan berdasarkan hasil rapat kepada Gubenur Banten namun berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp 3.913.078 serta usulan buruh sebesar 12 persen atau sekitar Rp 4.056.879.

“Kalau kita kan pemerintah sesuai PP 78 dan mengacu surat rekomendasi. Kita tidak mungkin melanggar. Namun demikian kita mengakomodir keduanya. Alhamdulillah beres. Kita segera sampaikan ke Gubernur Banten soal usulan UMK 2019 itu,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...