Mengaku Wartawan dan Polisi, Komplotan Ini Peras Pedagang Gas

Date:

Mengaku Wartawan dan Polisi, Komplotan Ini Peras Pedagang Gas
Tiga pelaku pemeras pedagang gas ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Tiga pria, masing-masing HM, SH, dan GG ditangkap Satreskrim Polres Cilegon karena menipu dan memeras pedagang gas di wilayah Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Informasi yang berhasi dihimpun, tiga tersangka melakukan pemerasan dengan cara mengancam korban bernama Suwandi seorang pedagang gas 3 kilogram di Kampung Sumuranja Alkausar, RT 02 RW 01, Desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Tersangka mengaku sebagai wartawan dan sebagai anggota kepolisian selanjutnya para tersangka melakukan pengancaman terhadap korban yang merupakan penjual gas 3 kg dengan alasan bahwa korban menjual gas dengan harga yang tidak sesuai yang aturan dan akan dilaporkan kepada menteri ESDM hingga mencabut ijin usahanya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi awak media, Senin, 12 November 2018.

Dadi mengungkapkan, saat menjalankan aksinya para tersangka mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan harga gas 3 kg yang dijual oleh korban kepada masyarakat. Setelah mengetahui harga yang dijual oleh korban sebesar Rp 18.000 kepada masyarakat lantas para tersangka lansung melakukan pengancaman terhadap korban.

“Tersangka mengatakan seharusnya korban menjual gas seharga Rp 16.000, kemudian tersangka meminta uang kepada korban Rp 4 juta agar tidak dilaporkan. Karena korban merasa ketakutan, korban langsung memberikan uang yang diinginkan oleh tersangka dengan cara tunai. Seteleh uang diterima oleh tersangka lantas masyarakat yang mengetahui ulah korban langsung menangkap tersangka dan diserahkan ke petugas kepolisian,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor kendaran F 1088 WO, lencana penyidik kepolisian, surat perintah dari kepolisian yang tersangka buat sendiri dan Id Card wartawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terjerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, Sementara saat ini pihak kepolisian memburu satu tersangka berinisial DD yang berhasil meloloskan diri saat dilakukan penangkapan. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...