Sebelum Dibuang di Kali Cadas Kukun, Driver GrabCar Ternyata Sudah Dihabisi di Teluk Gong Jakbar

Date:

Tersangka pembunuh driver GrabCar
Tersangka pembunuh driver GrabCar saat ekpsose pengungkapan di Mapolresta Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Driver GrabCar, Jap Sin Tauw (68) ternyata dihabisi para pelaku sejak di Kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat, sebelum akhirnya dibuang di Kali Cadas Kukun, Kampung Pangodokan Cemara, Keluarahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di tempat ini, jenazah korban ditemukan warga, Rabu, 7 November 2018.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung saat ekspos penangkapan dua pelaku pembunuhan Jap Sin Tauw di Mapolresta Tangerang, Senin, 12 November 2018.

Menurut Gogo, korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya dengan menggunakan tali kemudian di tusuk di bagian leher.

“Jadi korban ini sudah dibunuh di daerah Jakarta Barat. Karena di derah Jakarta terlalu rame, akhirnya pelaku membuang korban di daerah Pasar Kemis dengan cara mengikat korban dan menenggelamkannya dengan batu yang sudah disiapkan,” kata Gogo.

Motif pembunuhan sadis tersebut, lanjut Gogo, para pelaku ingin menguasai kendaran milik korban kemudian menjualnya kepada penadah.

“Karena waktu (kejadian) pelaku menghubungi penadah mobil (handphone) tidak aktif, para pelaku panik dan meninggalkan kendaraan itu di daerah Pakuhaji setelah membuang korban,” terang Gogo.

Dari hasil penyelidikan dan kerjasama perusahaan taksi online, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FF (17) di wilayah Sunter Jakarata Utara. Setelah FF ditangkap, kemudian petugas berhasil menangkap REP di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku lainnya RLP masih buron.

“Untuk jumlah pelaku ada tiga orang. Dua sudah kita amankan, satu lagi yaitu RLP masih dalam pengejaran petugas,” jelas Gogo.

Sementara FF, pelaku yang mengeksekusi korban mengaku, korban dibunuh atas permintaan kedua rekannya untuk menguasai kendaraan milik korban.

“Ya kalu mau ngambil mobil, korban harus dibunuh. Ini baru pertama saya lakukukan. Kalau berhasil uang hasil penjualan akan dibagi-bagi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...