Lebak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-dua (DPTHP-2) untuk Pemilu 2019 sebanyak 982.654. Jumlah tersebut mengalami penambahan 47.165 dari DPTHP pertama 935.469.
BACA JUGA: Ramai Pemberitaan Pemilih Ganda, DPT di Lebak Menyusut 2.227
Komisioner KPU Lebak Apipi kepada wartawan mengatakan, penambahan tersebut berdasarkan hasil pencermatan dan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kabupaten Lebak.
“DPTHP ke-dua telah ditetapkan. Berdasarkan hasil rekapitulasi bertambah sebanyak 47.165 pemilih,” kata Apipi, Selasa 13 November 2018.
Apipi menjelaskan, KPU telah melakukan rekapitulasi DPTHP-2 dan telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 982.654 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 502.442 dan perempuan 480.212 pemilih tersebar di 28 kecamatan, 340 desa dan 5 kelurahan.
“Sementara pada DPTHP ke-satu jumlah pemilih sebanyak 935.469 pemilih. Jadi setelah kita lakukan rekapitulasi jumlah pemilih baru yang masuk DPTHP-2 bertambah sebanyak 47.165 pemilih,” jelasnya.
Rincian pemilih baru sesuai hasil rekapitulasi sebanyak 24.872 pemilih laki-laki dan perempuan berjumlah 22.293 pemilih. Mereka ialah para pemilih pemula yang sudah memiliki KTP-elektronik.
“Saya harap para pemilih yang tercantum di DPT bisa menggunakan hak suaranya sebaik mungkin,” imbuhnya. (Rus)